Berita Kukar Terkini
Bekuk Jaringan Narkotika di Kembang Janggut Kukar, Sabu Hampir 100 Gram Terbongkar
Fajar belum sepenuhnya menyingsing di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Fajar belum sepenuhnya menyingsing di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (27/11/2024), ketika terjadi penangkapan di sebuah penginapan sunyi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat, menerobos pintu kamar seorang pria yang diduga menjadi aktor penting dalam jaringan narkotika lokal.
Dalam penggerebekan yang berlangsung, seorang pria berinisial AH (41) berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat 96,08 gram.
Pengungkapan ini bukan kejadian spontan. Lima hari sebelumnya, masyarakat sekitar telah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Baca juga: Wakapolda Kaltim Ajak Kurir Barang Haram Berdialog, Beginilah Isi Pembicaraannya
Informasi ini diterima dengan serius oleh polisi, yang segera membentuk tim investigasi di bawah komando Kasat Resnarkoba, AKP Suyoko.
"Tim langsung melakukan pengintaian intensif, mempelajari gerak-gerik tersangka yang kerap menggunakan motor Yamaha Mio Gear merah sebagai sarana operasionalnya," ujar Suyoko, Minggu (1/12/2024).
Puncak operasi terjadi di pagi yang hening. AH, yang tak menyadari dirinya sudah menjadi target polisi, masuk ke kamar penginapan di Desa Kembang Janggut.
Dalam hitungan menit, keheningan pecah oleh suara penggerebekan. Petugas menemukan sabu yang disembunyikan dengan cerdik dalam bungkus makanan ringan, sebuah trik yang sering digunakan untuk mengelabui aparat.
Selain itu, ditemukan pula alat hisap sabu, sedotan plastik, dan bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Menurut pengakuan awal AH, barang haram tersebut didapatkannya dari jaringan Samarinda melalui metode pengiriman "jejak peta", yang kini menjadi tren dalam transaksi narkotika modern.
Baca juga: Kronologi Pria di Sebulu Kukar Digerebek Polisi saat Asyik Konsumsi Barang Haram
Namun, upayanya untuk lolos dari hukum berakhir sia-sia.
"AH kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Suyoko.
Kasatreskoba Polres Kukar menyampaikan kebanggaannya atas keberhasilan timnya.
Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika.
"Perang melawan narkoba terus kami galakkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.