Pilkada Kaltim 2024

Daftar 6 Daerah yang Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024, Jadwal PSU dari KPU

Daftar 6 daerah yang bakal gelar pemungutan suara ulang atau PSU di Pilkada Kaltim 2024. Jadwal PSU dari KPU dilaksanakan 2-3 Desember 2024

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Istimewa
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Ilustrasi. Daftar 6 daerah yang bakal gelar pemungutan suara ulang atau PSU di Pilkada Kaltim 2024. Jadwal PSU dari KPU dilaksanakan 2-3 Desember 2024 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah TPS di 4 daerah di Kalimantan Timur yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kaltim 2024.

KPU Kaltim telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024 di 6 daerah Kalimantan Timur pada 2-3 Desember 2024.

Daftar 6 daerah yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kaltim 2024 yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara (PPU). 

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kaltim.

Baca juga: Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutim, PPU Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024

Minggu (1/12/2024) Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, “Iya, jadi kita akan melakukan PSU, itu ada di sejumlah Kabupaten/Kota.

Rekomendasi (yang diterima KPU) ada yang kemarin, ada yang tadi malam, jadi dibuat telaah syarat formil dan unsur-unsurnya terpenuhi sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 50.

Nanti besok tanggal 2–3 Desember itu pasti ada pemungutan suara ulang.” 

Sementara, Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi temuan para PTPS.

Di mana laporan temuan-temuan tersebut juga memberi rekomendasi PSU.

“Rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU yaitu di Samarinda 2 TPS, Balikpapan 2 TPS, PPU 2 TPS, Kutim 2 TPS, Bontang 1 TPS dan Kukar 1 TPS,” terangnya, Minggu (1/12/2024)

Seluruh rekomendasi juga akan diterbitkan di mana pelanggaran muncul kepada pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, maupun provinsi.

Kemudian kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga KPU kabupaten/kota maupun provinsi.

Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa Badan Pengawas Pemilu, Danny Bunga menanggapi terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024.
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Danny Bunga. Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kaltim, ada 6 kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

“KPU sebagai kewenangan pelaksanaan terkait PSU ini,” tegas Danny Bunga.

Terkait hasil pengawasan Bawaslu Kaltim, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan yang terjadi dengan rincian 8 permasalahan pada pemungutan dan penghitungan.

Baca juga: 2 TPS di Babulu Darat PPU akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kaltim

Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 10 kabupaten/kota yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 Wita.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung merincikan 8 masalahnya sebagai berikut:

1. 354 TPS logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah 

2. 137 TPS pemungutan suara tidak dibuka pukul 07.00 Wita

3. 42 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon atau partai politik atau DPD.

4. 40 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS

5. 31 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar

6. 15 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara

7. 9 TPS didapati papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat 

8. 7 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING-KPU)

Baca juga: Bawaslu Kaltim Identifikasi Laporan Pengawas TPS, Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di 4 Wilayah

Tindak lanjut 8 masalah ini juga telah disampaikan menyampaikan saran kepada KPPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan yaitu 07.00 Wita. 

Selain itu, juga dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang–undangan.

"Bawaslu juga memberikan saran untuk melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braiile template) di TPS dan melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara, memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING KPU)," jelas Galeh.

Bawaslu turut memberikan saran dengan menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan papan pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

"Kemudian, memastikan pemilih khusus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih," tandas Galeh.

Terkait PSU, Galeh menerangkan, pemilihan ulang direkomendasikan dilakukan karena adanya masyarakat yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilih tetapi menggunakan hak pilih.

“Langkah ini untuk memurnikan suara, maka dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU),” kata Galeh. 

Terkait data yang disampaikannya di 8 temuan, ada beberapa masalah-masalah hasil pengawasan pihaknya, tetapi persoalan tersebut bisa terselesaikan.

“Misalnya ada selisih surat suara, kan tidak bisa terselesaikan tapi dicatat di dalam kejadian khusus gitu kan. tapi itu kan masalah yang tidak menimbulkan adanya pemungutan dan penghitungan suara ulang, seumpama ada surat suara yang diterima tidak sesuai jumlahnya,” jelasnya.

Lanjut Galeh, namun berbeda jika ada seseorang di mana yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih, tapi tetap mencoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) bukan KTP–el tentu tidak diperbolehkan.

Menurut Galeh, masyarakat masih tidak mengetahui terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mana harus sesuai dengan aturan berlaku.

Mestinya mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, tetapi menggunakan di TPS lain, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan hak pilih.

Karena dokumen kependudukan tentu disesuaikan dengan masyarakat yang berdomisili untuk DPTb.

“Saya misalnya yang belum mendapatkan KTP tapi mencoblos menggunakan KK. sedangkan saya tidak terdaftar dalam daftar pemilih, seperti itu, ya karena kadang ini kan ada antusiasme masyarakat tapi masyarakat tidak mengetahui dan juga karena ketidaktahuan KPPS sehingga terjadi hal tersebut (pelanggaran),” ujarnya.

“Artinya ada surat suara tidak sah yang masuk ke dalam kotak suara dan telah tercoblos, maka tidak mungkin kita mengambil satu itu kan, karena di dalam surat suara kan tidak disebutkan siapa pemilihnya maka dilakukan ulang,” kata Galeh.

2 TPS di Babulu Darat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU.

Berdasarkan surat rekomendasi dari Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (PPK) Kecamatan Babulu yang diteruskan ke Bawaslu dan KPU PPU yang mana telah menemukan kecurangan pada Pilkada (27/11/2024) yang lalu.

Adapun surat rekomendasi tersebut prihal Pemungutan Suara Ulang yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Babulu pertanggal (29/11/2024) yaitu TPS 04 dengan Nomor : 001/PM.00.03/K.KI-10.09/11/2024 dan TPS 015 dengan Nomor : 002/PM.00.03/K.Kl-10.09/11/2024, di mana telah menemukan kecurangan yang dilakukan oleh KPPS yang memberikan surat Suara Pilkada 2024 kepada 5 orang warga yang tidak terdaftar di DPT, DPTB dan Pemilih Tambahan di Wilayah PPU.

Atas kejadian itu pun Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyampaikan telah mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor : 228, tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada TPS 4 dan TPS 15 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.

"Berdasarkan dengan hal itu maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 dan TPS 15 di Kecamatan Babulu pada tanggal 2 Desember 2024," 

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menambahkan dengan adanya PSU di 2 TPS tersebut makan perlunya ada pengambilan kembali Logistik Pilkada di Provinsi sesuai jumlah DPT yang ada.

Untuk diketahui jumlah logistik surat suara di dua titik TPS yang akan melaksanakan PSU di Desa Babulu Darat, kecamatan Babulu sejumlah 1.022 termasuk 2,5 persen dari jumlah DPT.

"Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan penjemputan Logistik di KPU Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 30 November 2024," pungkasnya.

Baca juga: Berikut 4 Daerah yang Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kaltim 2024

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Gregorius Agung Salmon)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved