Pilkada PPU 2024

2 TPS di Babulu Darat PPU akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kaltim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 titik lokasi Tempat Pemungutan Suara

TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyampaikan telah mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor : 228, tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada TPS 4 dan TPS 15 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

Hal itu terjadi adanya surat rekomendasi dari Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (PPK) Kecamatan Babulu,  yang diteruskan ke Bawaslu dan KPU PPU yang mana telah menemukan kecurangan pada Pilkada (27/11/2024) yang lalu.

Adapun surat rekomendasi tersebut prihal Pemungutan Suara Ulang yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Babulu pertanggal (29/11/2024) yaitu TPS 04 dengan Nomor : 001/PM.00.03/K.KI-10.09/11/2024 dan TPS 015 dengan Nomor : 002/PM.00.03/K.Kl-10.09/11/2024.  

Di mana telah menemukan kecurangan yang dilakukan oleh KPPS yang memberikan surat Suara Pilkada 2024 kepada 5 orang warga yang tidak terdaftar sebagai DPT, DPTB dan Pemilih Tambahan di Wilayah PPU.

Atas kejadian itu pun Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyampaikan telah mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor : 228, tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada TPS 4 dan TPS 15 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.

Baca juga: KPU PPU Musnahkan Ratusan Surat Suara Lebih dan Rusak untuk Cegah Kecurangan

Baca juga: KPU PPU Mendistribusikan Logistik Pilkada 2024 Dimulai Hari ini, Siapkan 9 Armada 

"Berdasarkan dengan hal itu maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 dan TPS 15 di Kecamatan Babulu pada tanggal 2 Desember 2024," 

Ali Yamin Ishak, menambahkan dengan adanya PSU di 2 TPS tersebut makan perlunya ada pengambilan kembali Logistik Pilkada di Provinsi sesuai jumlah DPT yang ada.

Untuk diketahui jumlah logistik surat suara di dua titik TPS yang akan melaksanakan PSU di Desa Babulu Darat, kecamatan Babulu sejumlah 1.022 termasuk 2,5 persen dari jumlah DPT.

Baca juga: Persiapan Pilkada 2024, KPU PPU Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara 

"Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan penjemputan Logistik di KPU Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 30 November 2024," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved