Berita Nasional Terkini
Gaji Guru Tidak Naik dan Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Bukan Rp 2 Juta, Ini Faktanya
Tidak ada kenaikan gaji guru dan juga bukan Rp 2 juta, ini jumlah kenaikan tunjangan sertifikasi guru honorer.
TRIBUNKALTIM.CO - Tidak ada kenaikan gaji guru dan juga bukan Rp 2 juta, ini jumlah kenaikan tunjangan sertifikasi guru honorer.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan fakta soal kabar naiknya gaji guru dan tunjangan untuk guru honorer.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Mansur Sipinathe menjelaskan yang sebenarnya terkait kabar kenaikan gaji guru itu dan tunjangannya.
Baca juga: Gaji Guru Bukan Naik 2 Juta, Ikatan Guru Indonesia Aceh Utara Ungkap Faktanya
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto berencana meningkatkan kesejahteraan guru non- Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan meningkatkan tunjangan menjadi Rp 2 juta.
Melihat ucapaan Prabowo, Mansur Sipinathe menjelaskan, sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan.
Menurut Mansur, pemerintah memang berjanji memberikan tambahan Rp 2 juta untuk guru honorer yang sudah sertifikasi.
Naik tunjangan dari Rp 1,5 juta jadi Rp 2 juta
Namun, tunjangan sertifikasi itu, lanjut dia, sudah ada sejak lama dengan nominal Rp 1,5 juta.
Sehingga tidak ada kenaikan gaji guru honorer, tetapi yang ada adalah kenaikan tunjangan sertifikasi senilai Rp 500.000.
"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," kata Mansur saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik: Guru Itu Ujung Tombak Ciptakan Generasi Berkualitas Berjiwa Entrepreneur
Menurut Mansur, guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji.
"Mungkin itu yang pasti," lanjut dia.
Mansur juga menegaskan, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru.
"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujarnya.

Mansur menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 mengira bahwa ada kenaikan gaji.
Padahal, kata dia, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 silam.
Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, lanjut Mansur, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji.
Sedangkan untuk guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sehingga ada kenaikan Rp 500.000. "Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.