Berita Kaltim Terkini

Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Begini Pandangan BI Kaltim

Kenaikan PPN 12 persen berlaku per Januari 2025, Begini pandangan Bank Indonesia Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Freepik
Ilustrasi. Kenaikan PPN 12 persen berlaku per Januari 2025, Begini pandangan Bank Indonesia Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan mulai berlaku per Januari 2025.

Berbagai pro dan kontra mewarnai kebijakan dari pemerintah pusat ini.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltim, Budi Widihartanto mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga  harus tetap dijalankan.

“Kebijakan ini yang jelas merupakan bagian dari kewajiban dan harus dilaksanakan sesuai dengan UU berlaku. Meski, tentunya ada pro dan kontra dari implementasi UU tersebut,” ujarnya.

Baca juga: 4 Lomba Mewarnai Event Kaltim Halal Festival di Samarinda, BI Kaltim Suguhkan Creative Hijab Stylish

Lanjut ia menambahkan, peningkatan target pajak penting menjaga postur APBN agar tetap sehat.

Di sisi lain, masyarakat bisa merasakan tambahan beban karena hal tersebut.

Oleh karena itu, terpenting adalah bagaimana pemerintah juga dapat memanfaatkan tambahan pendapatan dari sektor pajak ini, guna mendukung program-program ke depan agar memberikan manfaat langsung ke masyarakat.

Ia juga menekankan penggunaan dana yang diperoleh dari pajak harus diarahkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Seperti di beberapa sektor yang bisa mendapat manfaat dari pendapatan tambahan dari pajak, di antaranya, pemberian beasiswa bagi keluarga kurang mampu, program bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca juga: Jasa Penukaran Uang Tidak Resmi Makin Marak Jelang Lebaran, BI Kaltim Minta Pemda untuk Ditertibkan

Peningkatan dukungan bagi UMKM dan jaminan sosial serta perbaikan fasilitas publik juga dapat menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran tersebut.

Terkait besaran tarif PPN yang ditetapkan antara 5-15 persen dalam UU tersebut.

“Pemerintah perlu memantau dampak ekonomi dari kebijakan ini setelah diterapkan,” tukasnya.

Evaluasi juga diperlukan pada beberapa triwulan mendatang atau dalam periode satu hingga dua tahun ke depan agar tampak adanya penurunan perekonomian yang signifikan atau kebijakan yang berjalan perlu dievaluasi kembali. 

“Jika perekonomian mengalami pelemahan, penerapan PPN 12 persen perlu dikaji ulang. Pemerintah harus siap untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan demi menjaga stabilitas ekonomi,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved