Pilkada Kaltim 2024

KPU Kaltim sebut Besok 2 Desember 204 Akan Digelar PSU Pilkada 2024 Hasil Rekomendasi Bawaslu

KPU Kaltim sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah mendapatkan hasil rekomendasi dari Bawaslu

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) hasil rekomendasi dari Bawaslu Kaltim melalui Pengawas TPS di lapangan telah diterima dan akan dilakukan kembali pemungutan besok 2 Desember 2024. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah mendapatkan hasil rekomendasi dari pengawas pelaksanaan pesta demokrasi.

Diketahui, hasil hasil patroli pengawasan di 10 Kabupaten/Kota telah dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 WITA.

Pihak pengawas juga menemukan sejumlah persoalan saat melakukan tugasnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pasca pemungutan suara telah melaporkan dan diidentifikasi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang telah berakhir, dan kini tengah dihitung secara berjenjang. 

Pihak pengawas juga menegaskan terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini pun dijawab pihak KPU Kaltim, bahwasanya PSU akan dilakukan pada besok 2 Desember 2024.

Baca juga: Tim Pemenangan Rudy-Seno Ungkap Unggul di 8 Kabupaten dan Kota di Pilkada Kaltim 2024

Baca juga: Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutim, PPU Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024

“Iya, jadi kita akan melakukan PSU, itu ada di sejumlah Kabupaten/Kota. Rekomendasi (yang diterima KPU) ada yang kemarin, ada yang tadi malam, jadi dibuat telaah syarat formil dan unsur-unsurnya terpenuhi sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 50. Nanti besok tanggal 2–3 Desember itu pasti ada pemungutan suara ulang,” jelas Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Minggu (1/12/2024) kepada Tribun Kaltim.

Secara umum, pelaksanaan pesta demokrasi di 10 kabupaten/kota dan tingkat Provinsi, memang ada ditemukan beberapa kejadian khusus seperti kekeliruan penghitungan jumlah surat suara dan formulir berita acara.

Tetapi hal ini, menjadi masalah mendasar yang dapat diatasi para penyelenggara yang bertugas di lapangan. 

Sebagai informasi, jika melihat jadwal yang ditetapkan KPU RI.

Rekapitulasi tingkat kecamatan ke tingkat KPU kabupaten/kota akan digelar pada 29 November-6 Desember 2024.

Kemudian akan dilanjutkan rekap di tingkat provinsi pada 30 November-9 Desember 2024, serta hasil pasca-pemungutan suara akan diumumkan ke publik pada 15 Desember mendatang.

“Setelah PSU di rekap di PPK, dan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi di kabupaten masing–masing dan lanjut akan rekap di provinsi (masih merujuk jadwal di PKPU),” terangnya.

Terkait hal lain, Fahmi menegaskan bahwa pemungutan suara pada pelaksanaannya 27 November 2024 berlangsung lancar dan kondusif.

Fahmi mengapresiasi dan berterima kasih pada semua pihak sampai tingkat paling bawah PPK, KPPS maupun unsur pengawas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan, serta KPU se-Kaltim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved