Minggu, 12 April 2026

Berita Nasional Terkini

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pengusaha Imbas Upah Minimum Naik 6,5 Persen

Pemerintah siapkan insentif untuk pengusaha imbas upah minimum naik 6,5 persen.

Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen
Presiden Prabowo Subianto menangis di puncak perayaan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). Pemerintah siapkan insentif untuk pengusaha imbas upah minimum naik 6,5 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah siapkan insentif untuk pengusaha imbas upah minimum naik 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum 2025 sudah diumumkan pemerintah.

UMP 2025 ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo naikkan UMP 2025 rata-rata 6,5 persen dibandingkan tahun 2024, ini prediksi upah minimum untuk Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat.

Baca juga: UMP 2025 Jateng, Jatim, Jabar, dan Jakarta, Upah Minimum Dipastikan Naik 6,5 Persen

Pemerintah juga akan menyiapkan insentif bagi sejumlah sektor industri usaha nasional, sebagai respons dari keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto mengatakan, pelaku usaha memang berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat menjaga keberlanjutan bisnis, pasca kenaikan UMP.

"Industri ini berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah ini bisa menjadi instrumen pendukung tumbuhnya dan meningkatkan daya saing industri," tutur dia, dalam press briefing Kemenperin, di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Oleh karenanya, Eko bilang, pemerintah bakal menyiapkan insentif bagi para pelaku usaha di sektor-sektor industri tertentu.

Meskipun tidak merinci bentuk insentif yang akan diberikan, Eko menyebutkan, pemerintah menyiapkan "pemanis" dalam format baru, serta melanjutkan kebijakan sebelumnya.

"Beberapa waktu (lalu) kan pernah ada insentif-insentif di sektor otomotif misalnya yang industri ini, baik forward maupun backward linkage-nya juga cukup kuat," tuturnya.

Lewat pemberian insentif tersebut, pemerintah berharap tercipta ekuilibrium antara keberlangsungan bisnis industri dan kenaikan UMP.

Ilustrasi upah buruh. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 
Ilustrasi upah buruh. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.  (TRIBUNNEWS.COM)

Dengan demikian, nantinya pelaku usaha diminta untuk menaati ketentuan kenaikan tarif upah minimum yang aturannya segera dirilis.

"Pada prinsipnya industri pasti akan berupaya untuk memenuhi ketentuan kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah," ucap Eko.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.

Prabowo mengungkapkan, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

Baca juga: Terbaru! Lengkap Prediksi UMP 2025 di Seluruh Provinsi di Indonesia, Bali, Kaltim, Bengkulu, Kalbar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved