Kabar Artis

Babak Baru Kasus Donasi, Denny Sumargo Tak Ingin Agus Salim Dipenjara, Mensos Turun Tangan

Babak baru kasus donasi, Denny Sumargo tak ingin Agus Salim dipenjara, Mensos turun tangan.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Korban penyiraman air keras bernama Agus Salim (32) tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Jumat (1/11/2024). Babak baru kasus donasi, Denny Sumargo tak ingin Agus Salim dipenjara, Mensos turun tangan. 

Boleh Agus yang datang ke Kementerian Sosial atau boleh juga jika ingin menteri yang mengunjunginya.

"Tapi kami ingin ketemu, kami ingin duduk, kami ingin bicara dari hati ke hati. Jadi di mana saya ingin ketemu, tabayun. Ini hal yang baik ya," tutur Saifullah.

Tak mau sampai dipenjara

Denny Sumargo menuturkan, Agus terancam bisa dipenjara gara-gara permasalahan ini.

"Ini udah ada wacana kalau uang ini digugat oleh para donatur ada kemungkinan, yang saya sampaikan kepada Menteri (Sosial), salah satu dari mereka ada yang bisa terpenjara," kata Denny usai pertemuan.

Denny tak berharap Agus sampai masuk ke jeruji besi.

"Ada kemungkinan dan itu yang saya tidak inginkan," imbuhnya.

Selain itu, Denny juga mengupayakan kepuasan 8.000 donatur yang telah menyumbang untuk Agus.

Baca juga: Agus Salim Tolak Bantuan Rp300 Juta dari Denny Sumargo, Anggap tak Cukup untuk Berobat ke Singapura

Mediasi gagal

Sebelumnya, keterlibatan Kemensos terjadi setelah pihak Novi dan Agus gagal melakukan mediasi damai terkait uang donasi.

Novi melakukan walk out saat proses mediasi terjadi.

Novi tidak membeberkan secara rinci alasannya walk out saat mediasi dengan Agus pada tanggal 26 November lalu.

"Kalau untuk itu saat ini aku belum bisa jawab ya, tapi intinya mungkin saya mengikuti hati nurani dan hati kecil dalam hati saya, makanya saya WO (walk out)," kata Novi usai bertemu Saifullah.

Novi merasa tidak setuju dengan syarat perdamaian dari pihak Agus yang didampingi kuasa hukum Farhat Abbas.

Situasi memanas setelah Denny menelepon Novi saat proses mediasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved