Pilkada Paser 2024
Bawaslu Paser Pastikan Tak Temukan Kecurangan saat Proses Pencoblosan Pilkada 2024
Bawaslu Paser pastikan tak temukan kecurangan saat proses pencoblosan Pilkada 2024.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser memastikan tidak menemukan adanya kecurangan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung.
Hal tersebut didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan saat pelaksanaan Pilkada 2024, mulai dari tahap pencoblosan hingga proses pungut hitung pada 27 November 2024.
Komisioner Bawaslu Paser Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fauzan menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya kecurangan saat pungut hitung berlangsung.
"Sampai saat ini, belum ada laporan ke kami perihal adanya kecurangan yang terjadi saat pencoblosan di Pilkada Paser," terang Fauzan saat dikonfirmasi di Tanah Grogot, Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Bawaslu Paser Lakukan PAW Terkait Ketua Panwascam Muara Komam Meninggal Dunia Saat Bertugas
Jika nantinya ada pihak-pihak yang menduga terjadi pelanggaran dan kecurangan saat pencoblosan, maka bisa disampaikan ke Bawaslu Paser.
"Kalau ada pihak yang menduga adanya pelanggaran maupun kecurangan saat pencoblosan, bisa menyampaikan langsung ke kami disertai dengan bukti," imbuhnya.
Ditegaskan, pihaknya telah menyiagakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibentuk Panwascam di wilayah masing-masing untuk mengawasi jalannya proses pencoblosan hingga proses pungut hitung.
Kalaupun ditemukan adanya pelanggaran ataupun kecurangan di TPS, sambung Fauzan maka pengawas TPS akan langsung memberikan saran perbaikan.
"Ada pengawas kami di TPS, fungsi dari mereka itu kalau menemukan adanya pelanggaran maka langsung memberikan saran perbaikan. Jadi bisa kami pastikan, sampai saat ini kami belum menerima adanya laporan pelanggaran maupun kecurangan," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Paser Petakan 4 Indikator Potensi TPS yang Rawan di Pilkada 2024
Sementara berbicara soal pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024, kata Fauzan, ini merupakan ranah dari Bawaslu untuk melakukan proses tindak lanjut.
Berbeda halnya jika adanya perselisihan hasil pilkada, maka merupakan ranah dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaiannya.
"Misalnya, tanggal 6 nanti penetapan berdasarkan hasil rekapitulasi kabupaten, peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil pilkada, maka ada waktu 3 hari untuk ke MK berbekal dari berita acara penetapan hasil perolehan pasangan calon," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.