Berita Nasional Terkini
Gaji Guru Naik Berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Sebenarnya gaji guru naik berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi terkait kenaikan gaji guru.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman Presiden Prabowo terkait kenaikan gaji guru menjadi kabar gembira bagi para tenaga pendidik.
Baru-baru ini mengemuka pertanyaan, sebenarnya gaji guru naik berapa Rp 2 juta atau Rp 500 ribu?
Di medsos, simpang siur soal gaji guru naik ini banyak beredar, simak penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi terkait kenaikan gaji guru.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumukan bahwa tunjangan guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) non-aparatur sipil negara (ASN) naik sebesar Rp 2 juta.
Baca juga: Gaji Guru Tidak Naik dan Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Bukan Rp 2 Juta, Ini Faktanya
Namun, belakangan muncul juga klarifikasi bahwa angkanya hanya naik Rp 500.000.
Menurut Hasan Nasbi, kenaikan tunjangan Rp 500.000 memang akan dirasakan oleh guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun-tahun sebelumnya.
Namun, kenaikan Rp 2 juta tetap akan dirasakan oleh guru yang baru mendapat sertifikasi pada tahun 2025, mengingat kenaikan ini bakal berlangsung mulai tahun depan.
"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan.
Guru non ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp 1,5 juta.
Nah, dia nanti 2025 jadi Rp 2 juta," ucapnya di Kantor Presiden, Senin.
"Tapi guru non ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024.
Nanti mereka langsung dapat tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta.

Jadi dia enggak merintis dari Rp 1,5 (juta) dulu, dia langsung Rp 2 juta," imbuhnya.
Hasan menjelaskan, setidaknya ada 600.000 guru baik ASN maupun non-ASN yang mendapat sertifikat pada tahun depan.
Baca juga: Gaji Guru Bukan Naik 2 Juta, Ikatan Guru Indonesia Aceh Utara Ungkap Faktanya
Mereka, kata dia, turut mendapat tunjangan Rp 2 juta mengingat kenaikan tunjangan diperoleh oleh guru honorer yang sudah tersertifikasi.
"Tahun 2024 ada sekitar 600.000 guru ASN maupun non ASN yang dapat sertifikat tahun 2025," beber dia.
Hal yang sama, lanjut Hasan, juga terjadi untuk guru ASN tersertifikasi yang mendapat tunjangan 1 kali gaji.
Hal ini akan dirasakan oleh para guru yang baru mendapat tunjangan tersebut pada tahun 2025.
"Guru ASN yang punya sertifikat 2024 memang mereka sudah punya tunjangan sebesar 1 kali gaji.
Guru ASN ini kan banyak, yang baru dapat sertifikat tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu.
Nah mereka ini yang dapat tambahan tunjangan sebesar 1 kali gaji," tutur dia.
Oleh karena itu Hasan mengingatkan, kenaikan nominal itu harus dilihat dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto sudah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
"Jadi yang perlu diingat itu adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tambahan dana kesejahteraan guru itu kan Rp 16,7 T.
Baca juga: Reaksi Pj Gubernur Kaltim soal Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, APBD Sulit
Ratusan ribu guru yang dapat peningkatan kesejahteraan dari sana," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji di Puncak Peringatan Hari Guru, Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Pengumuman ini disampaikannya saat ia menyampaikan sambutan di hadapan ribuan para guru.
Kepala Negara menuturkan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
Ia memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.
Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.
Daftar gaji guru PNS 2024
Untuk diketahui, gaji guru PNS sama seperti gaji ASN lainnya.
Ketentuan gaji PSN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Pj Gubernur Kaltim Harapkan Kolaborasi antara Pusat dan Daerah
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, berupa tunjangan, dan fasilitas cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan pengembangan kompetensi.
Gaji Guru PPPK 2024
Gaji PPPK guru dan non guru tahun ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, gaji PPPK guru maupun tenaga teknis tahun 2024 naik untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini.
Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8 persen belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.
Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.
Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8 persen:
Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Baca juga: Detik-detik Tangis Prabowo Subianto Pecah Saat Pidato Soal Gaji Guru Indonesia
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com di artikel berjudul Menghitung Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer Mulai Januari 2025.
Gaji Guru
gaji guru naik berapa
gaji guru 2025
Hasan Nasbi
gaji guru naik
gaji guru 2025 naik berapa
FSGI Desak Pemerintah Klarifikasi soal Kenaikan Gaji Guru dan Tetapkan Upah Minimum Guru |
![]() |
---|
Gaji Guru Naik Tahun Depan, Pj Gubernur Kaltim Harap Tunjangan Lebih Tinggi untuk Daerah Terpencil |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Guru 2025, Mendikdasmen Sebut untuk Honorer Naik Rp 2 Juta, Guru ASN Naik 1 Kali Gaji |
![]() |
---|
Gaji Guru Naik 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti Sebut Sudah Ada Anggarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.