Berita Kaltim Terkini
Jelang Tutup Tahun 2024 Masih Ada Relaksasi, Bapenda Kaltim Kembali Ingatkan Wajib Pajak
Menjelang tutup tahun 2024 program relaksasi pajak kendaraan bermotor masih berlaku
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Menjelang tutup tahun 2024 program relaksasi pajak kendaraan bermotor masih berlaku.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) pun kembali ingatkan bagi para wajib pajak.
Terlebih, relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menjelaskan sampai akhir Desember 2024, pihaknya memberikan pembebasan sanksi berupa bunga dan denda untuk pajak kendaraan bermotor serta balik nama kendaraan bermotor.
Ia pun mengingatkan, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, tentu program relaksasi ini menjadi kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu khawatir dengan terkena denda.
“Kami masih memberi relaksasi diskon pada bunga denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor. Jadi, jika masih ada yang menunggak, silahkan datang dan manfaatkan kesempatan ini,” jelas Ismiati, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Bapenda Kaltim Beri Potongan Pajak Kendaraan 50 Persen Sampai 31 Oktober 2024
Baca juga: 4 Faktor Penyebab Warga Kaltim Belum Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Tak hanya itu, bagi wajib pajak yang telah jatuh tempo pada bulan Januari atau Februari 2025.
Pihaknya juga menawarkan diskon 24 persen jika mereka membayar pajak kendaraan pada bulan Desember 2024.
Tentunya ini diambil sebagai persiapan penerapan tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih rendah pada tahun 2025.
Potongan harga juga berlaku bagi kendaraan yang telah menunggak hingga 5 (lima) tahun.
Wajib pajak dapat menikmati diskon hingga 50 persen jika segera membayar pajaknya.
Ismiati juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan baru bahwa pada tahun 2025, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil baru akan lebih murah.
“Bagi mereka (wajib pajak) yang membeli kendaraan sekarang, Bapenda memberikan potongan 10 persen untuk pokok BBNKB yang berlaku sama seperti tarif 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, selain relaksasi pajak kendaraan, Ismiati juga menyampaikan terkait Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024, telah disahkan dan dipublikasikan.
Dalam beleid perda ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya sebesar 1,75 persen telah diturunkan menjadi 1,328 persen.
5 Daerah dengan Sarana Kesehatan Poliklinik Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah di Kaltim dengan Rata-rata Gaji Tertinggi bagi Pekerja Informal di Sektor Jasa |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Pendapatan Bersih Lulusan SMA Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Tempat Paling Banyak untuk Akses Internet di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah dengan Jumlah Posyandu Terbanyak di Kalimantan Timur, Balikpapan di Posisi Teratas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.