Berita Kaltim Terkini

Jelang Tutup Tahun 2024 Masih Ada Relaksasi, Bapenda Kaltim Kembali Ingatkan Wajib Pajak 

Menjelang tutup tahun 2024 program relaksasi pajak kendaraan bermotor masih berlaku

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menjelaskan sampai akhir Desember 2024, pihaknya memberikan pembebasan sanksi berupa bunga dan denda untuk pajak kendaraan bermotor serta balik nama kendaraan bermotor.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Sementara tarif BBNKB untuk pembelian kendaraan baru turun dari 15 persen menjadi 13,2 persen. 

Penurunan tarif ini berlaku juga untuk kabupaten/kota di Kaltim.

Penurunan tarif pajak dan BBNKB, diharapkan pihak Bapenda bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dslam membayar pajak kendaraan, serta memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Baca juga: Daftar Provinsi di Indonesia yang Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Kaltim Tersisa 8 Hari

Kebijakan ini selain membantu memperbaiki penerimaan daerah, juga diklaim meringankan beban masyarakat.

“Kami harap penurunan tarif ini, masyarakat terdorong untuk membayar pajak dan mendukung pembangunan daerah. Relaksasi bukan hanya untuk meringankan beban, namun juga menciptakan masyarakat yang patuh dan sadar akan kewajiban pajaknya,” pungkas Ismiati. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved