Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota

Prabowo umumkan upah minimum naik 6,5 persen. Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Freepik
UMP KALTIM 2025 - Ilustrasi. Prabowo umumkan upah minimum naik 6,5 persen. Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. 

Batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dahulu, UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I.

Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.

UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.

Perlu digarisbawahi, UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Artinya, besaran nilai upah sama dalam satu provinsi.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Saat penetapan UMP, biasanya disusul dengan detail upah minimum di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Ini dikenal sebagai UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota, yang diajukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.

Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.

Meski hampir sama, UMP dan UMK mempunyai ruang lingkup berbeda, yaitu UMP memiliki ruang lingkup satu provinsi, sedangkan UMK berlaku di kabupaten/kota.

Baca juga: UMP 2025 Bakal Naik? Simulasi UMP Kaltim 2025 Jika Kenaikan 10 Persen, Bandingkan Provinsi Lain

Penetapan UMK 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya.

Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Perkiraan UMP Kaltim 2025

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved