Berita Kaltim Terkini

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota

Prabowo umumkan upah minimum naik 6,5 persen. Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Freepik
UMP KALTIM 2025 - Ilustrasi. Prabowo umumkan upah minimum naik 6,5 persen. Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto putuskan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan terkait UMP 2025 besok, Rabu (4/12/2024).

Sesuai dengan keputusan Prabowo Subianto, jika kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, simak perhitungan lengkap UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat (29/11/2024). 

Baca juga: Perkiraan UMP Kaltim 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen, Perbedaan UMP dan UMK, Daftar UMK 2024 Kaltim

Selanjutnya, Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli peraturan menteri terkait dengan kenaikan upah minimum ini akan segera diumumkan.

Dilansir TribunKaltim.co dari Antara, Yassierli mengatakan, "Kami sedang menyusun peraturan menteri, kami targetnya besok (diterbitkan), InsyaAllah ya.

Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ucap Yassierli.  

Hari ini, Menaker menghadiri rapat terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Rapat koordinasi tersebut, lanjutnya, akan membahas langkah pemerintah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian saat ini.

“Yang pasti antisipasinya positif lah, dalam artian kami berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya,” kata Yassierli.

Sebagai informasi, UMP adalah Upah Minimum Provinsi sementara UMK adalah Upah Minimum Kabupaten atau Kota.  

Apa Itu Upah Minimum?

Ilustrasi uang rupiah - UMP 2025 naik 6,5 persen, ini prediksi besaran upah minimum di Banten dan UMK Tangerang
UMP KALTIM 2025 - Ilustrasi uang rupiah. Prabowo umumkan upah minimum naik 6,5 persen. Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. (Canva)

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/11/2023), upah minimum adalah upah terendah, termasuk tunjangan teratur tapi tidak termasuk upah lembur, yang dibayarkan kepada karyawan per jenis jabatan atau pekerjaan masing-masing.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Baca juga: Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Perkiraan UMP Kaltim 2025, Bandingkan Kaltara dan Kalsel

Terkait dengan upah minimum pekerja, ada dua istilah yang terkenal di masyarakat, yaitu UMP dan UMK.

UMP dan UMK

Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)

Batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dahulu, UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I.

Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.

UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.

Perlu digarisbawahi, UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Artinya, besaran nilai upah sama dalam satu provinsi.

Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Saat penetapan UMP, biasanya disusul dengan detail upah minimum di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Ini dikenal sebagai UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota, yang diajukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.

Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.

Meski hampir sama, UMP dan UMK mempunyai ruang lingkup berbeda, yaitu UMP memiliki ruang lingkup satu provinsi, sedangkan UMK berlaku di kabupaten/kota.

Baca juga: UMP 2025 Bakal Naik? Simulasi UMP Kaltim 2025 Jika Kenaikan 10 Persen, Bandingkan Provinsi Lain

Penetapan UMK 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya.

Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Perkiraan UMP Kaltim 2025

Perhitungan UMP Kaltim 2025

6,5 persen x UMP Kaltim 2024

= (6,5/100) x Rp 3.360.858

Jumlah kenaikan UMP Kaltim 2025 =   Rp 218.455,77

UMP Kaltim 2025:

Rp 3.360.858 + Rp 218.455,77 = Rp  3.579.313,77

Dengan demikian, UMP Kaltim 2025 diprediksi sebesar Rp  3.579.313,77 naik Rp 218.455,77 dari tahun 2024.

Perkiraan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur

Seperti halnya perhitungan di atas, dengan kenaikan UMP 6,5 persen dikalikan dengan besaran UMK 2024 diperoleh perkiraan UMK 2025

1. Samarinda

UMK 2024: Rp 3.497.124,13    

Kenaikan upah 6,5 persen: 227.313, 0685

UMK 2025: Rp 3.724.437,198       

2. Balikpapan

UMK 2024: Rp 3.475.595          

Kenaikan upah 6,5 persen: 225.913.675

UMK 2025: Rp 3.701.508,675  

3. Bontang

UMK 2024: Rp 3.549.307,67      

Kenaikan upah 6,5 persen: 230.704.9986

UMK 2025: Rp 3.780.012,669       

4. Kutai Kartanegara

UMK 2024: Rp 3.536.506,28        

Kenaikan upah 6,5 persen: 229.872,9082

UMK 2025: Rp 3.766.379,188    

5. Kutai Timur

UMK 2024: Rp 3.515.324                 

Kenaikan upah 6,5 persen: 228.496,06

UMK 2025: Rp 3.743.820.06    

6. Kutai Barat

UMK 2024: Rp 3.711.017,82      

Kenaikan upah 6,5 persen: 241.216,1583

UMK 2025: Rp 3.952.233,978   

7. Paser

UMK 2024: Rp 3.372.362      

Kenaikan upah 6,5 persen: 219.203,53

UMK 2025: Rp 3.591.565.53         

8. Penajam Paser Utara

UMK 2024: Rp 3.715.817,74       

Kenaikan upah 6,5 persen: 241.528,1531

UMK 2025: Rp 3.957.345.893   

9. Berau

UMK 2024: Rp 3.832.297      

Kenaikan upah 6,5 persen: 249099.305

UMK 2025: Rp 4.081.396,305    

Catatan:

  • UMK Mahakam Ulu 2024 masih mengikuti UMK Kutai Barat
  • Belum diketahui apakah UMK Mahakam Ulu 2025 juga masih akan mengikuti Kutai Barat

Baca juga: UMP Kaltim 2024 Naik 6,2 Persen dari Tahun 2023, Lantas 2025? Kata Disnakertrans soal Kenaikan UMP

(TribunKaltim.co/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di kompas.com.
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved