Berita Kaltim Terkini
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota
Prabowo umumkan upah minimum naik 6,5 persen. Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto putuskan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Pemerintah akan segera menerbitkan aturan terkait UMP 2025 besok, Rabu (4/12/2024).
Sesuai dengan keputusan Prabowo Subianto, jika kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, simak perhitungan lengkap UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Perkiraan UMP Kaltim 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen, Perbedaan UMP dan UMK, Daftar UMK 2024 Kaltim
Selanjutnya, Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli peraturan menteri terkait dengan kenaikan upah minimum ini akan segera diumumkan.
Dilansir TribunKaltim.co dari Antara, Yassierli mengatakan, "Kami sedang menyusun peraturan menteri, kami targetnya besok (diterbitkan), InsyaAllah ya.
Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ucap Yassierli.
Hari ini, Menaker menghadiri rapat terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Rapat koordinasi tersebut, lanjutnya, akan membahas langkah pemerintah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian saat ini.
“Yang pasti antisipasinya positif lah, dalam artian kami berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya,” kata Yassierli.
Sebagai informasi, UMP adalah Upah Minimum Provinsi sementara UMK adalah Upah Minimum Kabupaten atau Kota.
Apa Itu Upah Minimum?

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/11/2023), upah minimum adalah upah terendah, termasuk tunjangan teratur tapi tidak termasuk upah lembur, yang dibayarkan kepada karyawan per jenis jabatan atau pekerjaan masing-masing.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Baca juga: Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Perkiraan UMP Kaltim 2025, Bandingkan Kaltara dan Kalsel
Terkait dengan upah minimum pekerja, ada dua istilah yang terkenal di masyarakat, yaitu UMP dan UMK.
UMP dan UMK
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dahulu, UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I.
Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.
Perlu digarisbawahi, UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Artinya, besaran nilai upah sama dalam satu provinsi.
Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Saat penetapan UMP, biasanya disusul dengan detail upah minimum di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Ini dikenal sebagai UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota, yang diajukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.
Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.
Meski hampir sama, UMP dan UMK mempunyai ruang lingkup berbeda, yaitu UMP memiliki ruang lingkup satu provinsi, sedangkan UMK berlaku di kabupaten/kota.
Baca juga: UMP 2025 Bakal Naik? Simulasi UMP Kaltim 2025 Jika Kenaikan 10 Persen, Bandingkan Provinsi Lain
Penetapan UMK 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya.
Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Perkiraan UMP Kaltim 2025
Perhitungan UMP Kaltim 2025
6,5 persen x UMP Kaltim 2024
= (6,5/100) x Rp 3.360.858
Jumlah kenaikan UMP Kaltim 2025 = Rp 218.455,77
UMP Kaltim 2025:
Rp 3.360.858 + Rp 218.455,77 = Rp 3.579.313,77
Dengan demikian, UMP Kaltim 2025 diprediksi sebesar Rp 3.579.313,77 naik Rp 218.455,77 dari tahun 2024.
Perkiraan UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur
Seperti halnya perhitungan di atas, dengan kenaikan UMP 6,5 persen dikalikan dengan besaran UMK 2024 diperoleh perkiraan UMK 2025
1. Samarinda
UMK 2024: Rp 3.497.124,13
Kenaikan upah 6,5 persen: 227.313, 0685
UMK 2025: Rp 3.724.437,198
2. Balikpapan
UMK 2024: Rp 3.475.595
Kenaikan upah 6,5 persen: 225.913.675
UMK 2025: Rp 3.701.508,675
3. Bontang
UMK 2024: Rp 3.549.307,67
Kenaikan upah 6,5 persen: 230.704.9986
UMK 2025: Rp 3.780.012,669
4. Kutai Kartanegara
UMK 2024: Rp 3.536.506,28
Kenaikan upah 6,5 persen: 229.872,9082
UMK 2025: Rp 3.766.379,188
5. Kutai Timur
UMK 2024: Rp 3.515.324
Kenaikan upah 6,5 persen: 228.496,06
UMK 2025: Rp 3.743.820.06
6. Kutai Barat
UMK 2024: Rp 3.711.017,82
Kenaikan upah 6,5 persen: 241.216,1583
UMK 2025: Rp 3.952.233,978
7. Paser
UMK 2024: Rp 3.372.362
Kenaikan upah 6,5 persen: 219.203,53
UMK 2025: Rp 3.591.565.53
8. Penajam Paser Utara
UMK 2024: Rp 3.715.817,74
Kenaikan upah 6,5 persen: 241.528,1531
UMK 2025: Rp 3.957.345.893
9. Berau
UMK 2024: Rp 3.832.297
Kenaikan upah 6,5 persen: 249099.305
UMK 2025: Rp 4.081.396,305
Catatan:
- UMK Mahakam Ulu 2024 masih mengikuti UMK Kutai Barat
- Belum diketahui apakah UMK Mahakam Ulu 2025 juga masih akan mengikuti Kutai Barat
Baca juga: UMP Kaltim 2024 Naik 6,2 Persen dari Tahun 2023, Lantas 2025? Kata Disnakertrans soal Kenaikan UMP
(TribunKaltim.co/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.