Berita Samarinda Terkini
Dinas PUPR Tunggu Review BPK, Kontraktor Teras Samarinda Diminta Segera Lunasi Hak Pekerja
Dinas PUPR tunggu review BPK, kontraktor Teras Samarinda diminta segera lunasi hak pekerja.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik terkait keterlambatan pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda tahap I terus bergulir.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda sebagai pihak yang juga terlibat dan bertanggung jawab menjelaskan perkembangan terkini terkait masalah tersebut dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Samarinda hari ini, Rabu (4/12/2024).
Pertemuan tersebut juga merupakan tindak lanjut pada pertemuan sebelumnya di Kantor DPRD Jalan Basuki Rahmat.
Dalam pertemuan kali ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teras Samarinda tahap I, Ilham hadir dan menjelaskan bahwa 70 persen pembayaran sudah diselesaikan oleh pihaknya.
Pembayaran ini tidak bisa langsung dilunasi karena harus melalui proses tinjauan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memang proyek ini beda dengan skema proyek multi years seperti Terowongan, sisanya 30 persen masih belum kami bayarkan dan memang tidak bisa langsung dibayarkan semuanya. Biasanya Januari nanti baru mulai masuk BPK, setelah itu baru bisa kami berikan sisanya," ujarnya.
Baca juga: DPRD Minta Disnaker Evaluasi Perusahaan di Kota Tepian, Imbas Polemik Upah Pekerja Teras Samarinda
Meski demikian, Ilham menyebut bahwa pihak kontraktor tetap diwajibkan membayar denda, meskipun mereka belum menerima pembayaran penuh.
Mengingat bahwa selama proyek pengerjaan berjalan, kontraktor memang telah mengalami adendum sebanyak empat kali.
"Di satu sisi, kontraktor membayar denda, namun di sisi lain mereka juga belum dibayar. Tapi yang bisa kami lakukan saat ini adalah terus mendorong kontraktor untuk segera melakukan pembayaran kepada pekerja," tambahnya.
Tantangan lainnya, menurut Ilham, adalah komunikasi yang sempat terputus karena beberapa tim kontraktor berhenti bekerja.
Hal ini menghambat proses klarifikasi dan penghitungan upah yang harus dibayarkan.
"Karena jumlah pekerjanya kemarin kami tidak tahu betul atau tidak, dan yang tahu betul pasti pihak kontraktornya. Namun kami sudah meminta surat pernyataan dari kontraktor, tetapi soal kapan pembayaran dilakukan, saya tidak bisa menjawab karena keputusan ada di pihak mereka," jelasnya.
Baca juga: Dampak Upah Pekerja Teras Samarinda Tersendat, Pendidikan Anak Terbengkalai
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi menyoroti pentingnya komunikasi langsung dengan pengambil kebijakan di perusahaan kontraktor.
Menurutnya, jangan sampai proses ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
"Jangan sampai yang berkomunikasi adalah orang yang tidak punya kebijakan untuk itu dan ini harus diklirkan. Tetap di beri rentan waktu agar ada kepastian hukum kepada teman-teman pekerja," ujar Ismail.
Ismail juga meminta agar data terkait nominal pembayaran diverifikasi secara valid untuk menghindari masalah baru di kemudian hari.
"Harus valid, jangan sampai muncul masalah berikutnya. jangan sampai anjuran yang dikeluarkan dengan catatan perusahan tidak sama," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241204_Komisi-IV-DPRD-Samarinda-mendesak-penyelesaian-masalah-upah-gaji-pekerja-Teras-Samarinda.jpg)