Berita Nasional Terkini
Tak Semua Guru PNS Dapat Tunjangan Satu Kali Gaji, FSGI Ungkap Faktanya, Begini Penjelasan Istana
Tak semua guru PNS dapat tunjangan satu kali gaji, FSGI ungkap faktanya dan penjelasan istana.
Pasal 14 UU tersebut menyebutkan, seorang guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.
Menurut Heru, informasi kenaikan gaji guru PNS sebesar satu kali gaji pokok sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo memang perlu diluruskan.
Pasalnya, tidak semua guru PNS akan mendapat kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok.
"Perlu diluruskan begini, bagi guru PNS yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik dari 2008 sampai sekarang, mereka sudah memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji," ucap Heru.
"Artinya bahwa, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik, tidak menerima tunjangan gaji," imbuhnya.
Adapun guru yang akan menerima kenaikan gaji dari tunjangan sertifikasi adalah mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2023 dan 2024 serta memenuhi persyaratan.
Para guru tersebut berhak memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji pada 2025 yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Baca juga: Gaji Guru Tidak Naik dan Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Bukan Rp 2 Juta, Ini Faktanya
Tunjangan guru non-PNS naik Rp 500.000
Sementara untuk guru non-PNS atau honorer, Heru menerangkan, kenaikan gaji diberikan kepada mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2023 dan 2024.
Kenaikan gaji itu berupa pemberian tunjangan profesi yang semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta mulai 2025. Artinya, ada kenaikan tunjangan sebesar Rp 500.000.
Menurut Heru, pengumuman kenaikan gaji guru per 2025 memang menimbulkan informasi yang simpang siur di media sosial. Dengan kesimpangsiuran informasi kenaikan gaji guru, Heru mempertanyakan apakah guru yang terdidik tidak mampu mencerna pidato presiden, atau pemerintah sedang melakukan pencitraan.
"FSGI dalam hal ini mengajak kepada guru, mari kita menjadi guru yang cerdas agar bisa mengedukasi masyarakat serta bisa mengedukasi politikus agar tidak menjadikan guru sebagai obyek penderita," tandas dia.
Penjelasan istana soal kenaikan gaji guru
Menjawab kesimpangsiuran informasi kenaikan gaji guru, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menjelaskan, kenaikan tunjangan Rp 500.000 akan diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun-tahun sebelumnya.
Sementara, nominal langsung Rp 2 juta akan diberikan kepada guru yang baru mendapat sertifikasi pada tahun 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.