Berita Nasional Terkini
Gaji Guru Naik 2025, Penjelasan Istana dan FSGI soal Kenaikannya Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu
Gaji guru naik 2025, penjelasan Istana dan FSGI soal kenaikan gaji guru Rp 2 juta atau Rp 500 Ribu. Simak ketentuan untuk guru PNS dan honorer
TRIBUNKALTIM.CO - Usai Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan gaji huru dan honorer, Kamis (28/11/2024), di medsos ramai beredar pembahasan terkait hal ini.
Pembahasan di lini masa medsos ini terkait berapa besar kenaikan gaji guru 2025 baik guru PNS maupun honorer, Rp 2 juta atau Rp 500 Ribu.
Simak penjelasan Istana dan Feredasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI terkait gaji guru naik 2025 yang berlaku untuk guru PNS maupun honorer lengkap dengan besarannya apakah Rp 2 juta atau Rp 500 ribu.
Awalnya, Kamis (28/11/2024) lalu, Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan gaji guru PNS dan honorer.
Baca juga: Gaji Guru Naik Berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan, kenaikan gaji guru PNS sebesar satu kali gaji dan Rp 2 juta untuk guru honorer atau non-PNS yang telah ikut sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.
Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/12/2024).
Tak lama setelah itu, warganet di media sosial X mempertanyakan kebenaran kenaikan gaji guru PNS dan honorer itu.
Lalu bagaimana penjelasan terkait gaji guru naik 2025 ini?
Tak semua guru PNS naik gaji
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, informasi bahwa guru PNS akan menerima satu kali gaji dalam satu tahun itu tidak benar.
"Yang benar, guru yang mendapat satu kali gaji itu adalah guru PNS yang sudah bersertifikat pendidik berupa tunjangan profesi," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2024).

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca juga: FSGI Desak Pemerintah Klarifikasi soal Kenaikan Gaji Guru dan Tetapkan Upah Minimum Guru
Pasal 14 UU tersebut menyebutkan, seorang guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.
Gaji Guru Naik Tahun Depan, Pj Gubernur Kaltim Harap Tunjangan Lebih Tinggi untuk Daerah Terpencil |
![]() |
---|
Gaji Guru Bukan Naik 2 Juta, Ikatan Guru Indonesia Aceh Utara Ungkap Faktanya |
![]() |
---|
Reaksi Pj Gubernur Kaltim soal Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, APBD Sulit |
![]() |
---|
Detik-detik Tangis Prabowo Subianto Pecah Saat Pidato Soal Gaji Guru Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.