Berita Nasional Terkini

Firli Bahuri Mangkir Lagi, Pakar Sebut Eks Ketua KPK Harus Dijemput Paksa

Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
KASUS FIRLI BAHURI - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan keempat sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dinilai tidak menghargai proses hukum, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan agar Firli Bahuri dijemput paksa. 

“Dijemput, dipanggil paksa. Secara hukum, dia sudah tidak menghargai proses hukum. Alasan yang bisa diterima itu, sakit dan mendapatkan tugas negara,” kata Abdul saat dihubungi, Selasa (3/12/2024) seperti dilansir Kompas.com

Ia menegaskan, langkah jemput paksa patut dilakukan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Akhirnya SYL Bongkar Soal Cara Setor Uang ke Firli Bahuri, Foto Viral di Gor Bulu Tangkis Terkuak

“Makanya harus dijemput paksa,” lanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak belum memastikan langkah tersebut.

“Nanti kami akan update hasil konsolidasinya ya,” ucap Ade, Selasa.

Ade menyebut, tim penyidik sedang membahas rencana tindak lanjut dalam kasus ini.

 “Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya,” ujar Ade.

Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik.

“Ini surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan,” kata Ade Ary, Sabtu (23/11/2024). 

KASUS FIRLI BAHURI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).
KASUS FIRLI BAHURI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan alasan absennya kliennya. 

“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Firli juga sedang berkabung atas meninggalnya keponakan beberapa hari sebelumnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved