Berita Nasional Terkini
Firli Bahuri Mangkir Lagi, Pakar Sebut Eks Ketua KPK Harus Dijemput Paksa
Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
“Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambah Ian.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa.
Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.
Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
Desakan kepastian hukum
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim menyatakan pentingnya kepastian hukum dalam kasus ini.
“Dalam pantauan Kompolnas, kasus ini sudah berjalan satu tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum,” ujar Yusuf, Selasa (3/12/2024).
Yusuf menambahkan, kepastian hukum termasuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara.
"Apabila penyidikan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan muncul gelombang kritik dan keraguan publik terhadap Polda Metro Jaya," pungkasnya, seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Rupanya SYL Minta Pejabat Kementan Patungan untuk Diberi ke Firli Bahuri, Terkumpul Duit Segini
MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri akan menurun jika kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berlarut.
"Pada prinsipnya bahwa kalau ini berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini makin turun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024), dilansir dari Antara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.