Berita Nasional Terkini
Prediksi Kenaikan UMP Yogyakarta 2025, Simulasi Upah Minimum Sleman hingga Bantul
Tentu saja kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen sebagaimana diumumkan Prabowo menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk Pulau Jawa
TRIBUNKALTIM.CO - Simak prediksi UMP Jogja 2025 lengkap simulasi upah minimum di Sleman hingga Bantul.
Tentu saja kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen sebagaimana diumumkan Presiden Prabowo menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk Pulau Jawa.
Namun, proses penetapan UMP di beberapa provinsi, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menjelaskan bahwa meskipun kenaikan UMP telah diumumkan secara nasional, penetapannya di tingkat provinsi membutuhkan pedoman teknis dari pemerintah pusat.
“Kami menunggu surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja. Memang ada informasi bahwa Presiden telah menyampaikan arahan mengenai kenaikan 6,5 persen. Namun, kami membutuhkan pedoman teknis dari kementerian terkait mengenai tata cara penghitungannya,” ujar Beny pada Senin (2/12/2024).
Baca juga: UMP 2025 Naik 6,5 persen, Cek Perhitungan Upah Minimum di DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim
Penetapan UMP DIY biasanya dilakukan pada akhir November. Namun, tahun ini proses tersebut tertunda karena masih menunggu kebijakan pusat. Sekda menyebutkan bahwa diskusi antara Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja, dan akademisi, terus berjalan untuk mempersiapkan berbagai skenario.
“Inflasi di DIY rendah, bahkan sempat mengalami deflasi selama enam bulan berturut-turut. Kami mempertimbangkan hal ini dalam perhitungan,” tambahnya.

Beny juga menekankan bahwa kenaikan 6,5 persen hanyalah acuan minimal. Setiap daerah memiliki otonomi untuk menentukan kenaikan berdasarkan kondisi spesifik, seperti inflasi dan kebutuhan hidup minimum.
Kapan Penetapan UMP di DI Yogyakarta?
Diberitakan sebelumnya, pemerintah DIY berkomitmen untuk menyelesaikan penetapan UMP sebelum 1 Januari 2025.
Hal ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta perwakilan pekerja.
Beny berharap kebijakan pusat segera dikeluarkan agar proses ini dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kami akan terus berupaya agar proses ini berjalan lancar dan bisa memenuhi harapan semua pihak,” ujar Beny.
Prediksi UMP di Pulau Jawa Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen bisa menjadi kabar bahagia bagi pekerja, termasuk yang bekerja di sektor industri di Pulau Jawa.
Dilansir dari Antara, Selasa (20/6/2023), Kementerian Perindustrian mencatat, sebanyak 61,76 persen kawasan industri masih berpusat di Pulau Jawa.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (5/11/2024), juga menunjukkan bahwa kelompok provinsi di Pulau Jawa masih menjadi penyumbang ekonomi terbesar dengan peranan sebesar 56,84 persen dari PDB nasional dan mencatat pertumbuhan sebesar 4,92 persen secara year on year.
Dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, UMP di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) diprediksi meningkat sebesar Rp 100.000-Rp 300.000.
Prediksi UMP DIY 2025: Rp 2.263.384
UMP 2024: Rp 2.125.244
UMP 2023: Rp 1.981.782
Prediksi UMK 2025
- Kabupaten Sleman : dari Rp2.315.976 menjadi Rp2.466.514,44
- Kabupaten Kulon Progo : dari Rp2.207.737 menjadi Rp2.351.239,90
- Kabupaten Bantul : dari Rp2.216.463 menjadi Rp2.360.533,09
- Kota Yogyakarta : dari Rp2.492.997 menjadi Rp2.655.041,80
- Kabupaten Gunung Kidul : dari Rp2.188.041 menjadi Rp2.330.263,66
UMP 2025 di 38 provinsi setelah kenaikan 6,5 persen
UMP 2024 Kenaikan UMP 2025 6,5 persen
1. DKI Jakarta Rp5.067.381 Rp5.396.761
2. Papua Rp4.024.270 Rp4.285.848
3. Papua Selatan Rp4.024.270 Rp4.285.848
4. Papua Pegunungan Rp4.024.270 Rp 4.285.8485
5. Papua Barat Daya Rp4.024.270 Rp4.285.848
6. Papua Tengah Rp4.024.270 Rp4.285.848
7. Kep Bangka Belitung Rp3.640.000 Rp3.876.600
8. Sulawesi Utara Rp3.545.000 Rp3.775.425
9. Aceh Rp3.460.672 Rp3.685.616
10. Sumatera Selatan Rp3.456.874 Rp3.681.571
11. Sulawesi Selatan Rp3.434.298 Rp3.657.527
12.Kep. Riau Rp3.402.492 Rp3.623.654
13. Papua Barat Rp3.393.000 Rp3.613.545
14. Kalimantan Utara Rp3.361.653 Rp3.580.160
15. Kalimantan Timur Rp3.360.858 Rp 3.579.314
16. Riau Rp3.294.625 Rp3.508.776
17. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 Rp3.496.195
18. Kalimantan Tengah Rp3.261.616 Rp3.473.621
19. Maluku Utara Rp3.200.000 Rp3.408.000
20. Jambi Rp3.037.121 Rp3.234.534
21. Gorontalo Rp3.025.100 Rp3.221.732
22. Maluku Rp2.949.953 Rp3.141.700
23. Sulawesi Barat Rp2.914.958 Rp3.104.430
24. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 Rp3.073.552
25. Bali Rp2.813.672 Rp2.996.561
26. Sumatera Barat Rp2.811.449 Rp2.994.193
27. Sumatera Utara Rp2.809.915 Rp2.992.559
28. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 Rp2.914.583
29. Banten Rp2.727.812 Rp2.905.120
30. Lampung Rp2.716.497 Rp2.893.069
31. Kalimantan Barat Rp2.702.616 Rp2.878.286
32. Bengkulu Rp2.507.079 Rp2.670.039
33. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 Rp2.602.931
34. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 Rp2.328.970
35. Jawa Timur Rp2.165.244 Rp2.305.985
36. DI Yogyakarta Rp2.125.897 Rp2.264.080
37. Jawa Barat Rp2.057.495 Rp2.191.232
38. Jawa Tengah Rp2.036.947 Rp2.169.349
Rata-rata UMP 3.113.360 3.315.728
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Hitung-hitungan UMK Kota Tangerang 2025 Jikan Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul PREDIKSI Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Segini Estimasi UMP di Jogja dan Pulau Jawa
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.