Berita Nasional Terkini
UMP 2025 Naik 6,5 persen, Cek Perhitungan Upah Minimum di DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim
UMP 2025 naik 6,5 persen, inilah perhtungan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim.
TRIBUNKALTIM.CO UMP 2025 naik 6,5 persen, inilah perhtungan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5persen.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.
Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Hitung-hitungan UMP Kaltim 2025 dan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota
Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tandasnya.
Prediksi UMP 2025 Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah
Dengan keputusan Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan segera mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025.
Dia bilang, Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
“(Permenaker UMP 2025) target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. Terbit (Rabu) Insya Allah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/11/2024).

Namun dengan putusan Prabowo, UMP 2025 bakal naik signifikan dibandingkan tahun 2024.
Terutama UMP Jakarta yang selama ini paling besar dibandingkan provinsi lain.
UMP 2024 DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.