Berita Nasional Terkini

Resmi! UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Inilah Perbedaan UMP, UMK, dan UMR

UMP 2025 dikabarkan akan naik sebesar 6,5 persen. Simak perbedaan UMP, UMK, dan UMR berikut ini.

Editor: Nisa Zakiyah
kontan.co.id
UMP 2025 dikabarkan akan naik sebesar 6,5 persen. Simak perbedaan UMP, UMK, dan UMR berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - UMP 2025 dikabarkan akan naik sebesar 6,5 persen. Simak perbedaan UMP, UMK, dan UMR berikut ini.

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan UMP tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. 

Selain itu, Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.

Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Lalu, apa perbedaan UMP, UMK, dan UMR? Simak ulasannya berikut ini.

Dikutip dari Kompas.com, UMR singkatan dari Upah Minimum Regional, sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan UMP yakni Upah Minimum Provinsi.

Ketiga istilah ini sering digunakan sebagai dasar dalam penentuan upah atau gaji pekerja.

Definisi

Secara resmi sebenarnya istilah UMR sudah tidak digunakan dalam regulasi pengupahan.

Hanya saja, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Penerapan UMR pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Dari regulasi itulah disebutkan bahwa UMR singkatan dari Upah Minimum Regional.

Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved