Berita Nasional Terkini
Resmi! UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Inilah Perbedaan UMP, UMK, dan UMR
UMP 2025 dikabarkan akan naik sebesar 6,5 persen. Simak perbedaan UMP, UMK, dan UMR berikut ini.
UMR terdiri dari UMR Tingkat I yang mengatur standar pengupahan tingkat provinsi dan UMR Tingkat II yang dijadikan acuan upah tingkat kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Aturan tersebut kini juga sudah tidak berlaku.
Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sebenarnya sudah tak berlaku lagi.
UMR Tingkat I diubah menjadi UMP.
Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
Hal tersebut perlu digarisbawahi terkait perbedaan UMR dan UMK atau perbedaan UMP dan UMR.
Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.
UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.
Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.
Meski secara resmi istilah UMR singkatan dari Upah Minimum Regional sudah tidak digunakan, namun di kalangan masyarakat sebutan UMR masih banyak dipakai untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.
Bupati Pati Sudewo dan Rekam Jejak Kasus yang Tak Kunjung Lenyap: Minta Maaf, Tapi Tetap Didemo |
![]() |
---|
Baru 5 Bulan Dilantik, Bupati Koltim Abdul Azis Ditangkap KPK, Cek Fakta dan Kronologi Lengkapnya |
![]() |
---|
Naik Daun Dilantik Prabowo, Jatuh karena OTT KPK: 5 Bulan Jadi Bupati Kolaka, Abdul Azis Hancur |
![]() |
---|
Bella Shofie Dituding Mangkir, Partai NasDem Tampilkan Bukti Kegiatan dan Sumbangan |
![]() |
---|
Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Batal, Pakar Undip: Bupati Sudewo Harus Dengar Rakyat Kalau Mau Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.