Berita Nasional Terkini

Resmi! UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Inilah Perbedaan UMP, UMK, dan UMR

UMP 2025 dikabarkan akan naik sebesar 6,5 persen. Simak perbedaan UMP, UMK, dan UMR berikut ini.

Editor: Nisa Zakiyah
kontan.co.id
UMP 2025 dikabarkan akan naik sebesar 6,5 persen. Simak perbedaan UMP, UMK, dan UMR berikut ini. 

UMR terdiri dari UMR Tingkat I yang mengatur standar pengupahan tingkat provinsi dan UMR Tingkat II yang dijadikan acuan upah tingkat kabupaten/kota.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Aturan tersebut kini juga sudah tidak berlaku.

Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sebenarnya sudah tak berlaku lagi.

UMR Tingkat I diubah menjadi UMP.

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.

Hal tersebut perlu digarisbawahi terkait perbedaan UMR dan UMK atau perbedaan UMP dan UMR.

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Meski secara resmi istilah UMR singkatan dari Upah Minimum Regional sudah tidak digunakan, namun di kalangan masyarakat sebutan UMR masih banyak dipakai untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved