Berita Nasional Terkini

Soal Usulan STNK dan SIM Seumur Hidup, Polisi Sebut Tidak Bisa, Pengamat: Pernah Ditolak MK

Anggota DPR usul STNK dan SIM seumur hidup, polisi sebut tidak bisa, Pengamat: Pernah uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Kompas.com/Donny
Lihat Foto Ilustrasi layanan SIM Keliling. Anggota DPR usul STNK dan SIM seumur hidup, polisi sebut tidak bisa, Pengamat: Pernah uji materi di Mahkamah Konstitusi. 

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya pernah membahas terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Khususnya, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)

Keberatan mengenai perpanjangan SIM sebetulnya bukan kali pertama terjadi.

Pada Mei 2023, seorang Advokat bernama Arifin Purwanto menggugat SIM perlu diperpanjang ke MK.

Arifin ingin menguji UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses. 

Baca juga: SIM Seumur Hidup Diusulkan, Kemenkeu Beberkan Dampaknya, Negara Bakal Kehilangan Rp 650 M

Komentar Pengamat

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, SIM seumur hidup sudah pernah yudicial review alias uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi ditolak.

"SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai jenis golongan. Kompetensi harus memenuhi variabel, seperti ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

"Kesehatan manusia juga mengalami pasang surut, padahal persyaratan untuk membuat SIM harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan surat keterangan dokter dan dokter psikologi," kata Budiyanto.

Menurutnya, masalah kompetensi juga bisa berubah dan dinamis. Sehingga, Undang-Undang bahwa masa berlaku SIM 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Bebin Djuana, pengamat transportasi, mengatakan, SIM yang berlaku 5 tahun sekali saja harus ada pemeriksaan kesehatan saat perpanjangan.

Bagi masyarakat yang sudah masuk kategori lansia juga perlu diperhatikan masuknya usia berapa.

"Tes kesehatan itu wajib, sekarang ini kan tes kesehatannya basa-basi. Nah, yang mengusulkan tahu masalah di lapangan atau tidak?" ujar Bebin, saat dihubungi terpisah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved