Berita Nasional Terkini

Soal Usulan STNK dan SIM Seumur Hidup, Polisi Sebut Tidak Bisa, Pengamat: Pernah Ditolak MK

Anggota DPR usul STNK dan SIM seumur hidup, polisi sebut tidak bisa, Pengamat: Pernah uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Kompas.com/Donny
Lihat Foto Ilustrasi layanan SIM Keliling. Anggota DPR usul STNK dan SIM seumur hidup, polisi sebut tidak bisa, Pengamat: Pernah uji materi di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPR usul STNK dan SIM seumur hidup, polisi sebut tidak bisa, Pengamat: Pernah uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Polisi dan pengamat transportasi merespons munculnya lagi usulan SIM berlaku seumur hidup.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Baca juga: Anggota DPR Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Sarifuddin Sudding: Banyak Untungkan Vendor

SIM yang harus diperpanjang 5 tahun sekali, STNK diperpanjang 1 tahun sekali, dan TNKB 5 tahun sekali dianggap memberatkan masyarakat dan lebih  banyak menguntungkan vendor.

Komisi III DPR RI mengusulkan kepada Korlantas Polri agar tidak ada lagi perpanjangan SIM dan STNK alias berlaku seumur hidup. 

Usulan tersebut diajukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/12/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

Selain itu kata Aan, gugatan agar SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi saya sih tidak menilai. Keputusan MK sudah ada terkait dengan perpanjangan SIM, ada masyarakat yang mengajukan SIM seumur hidup dan itu permohonan ditolak," kata Aan usai RDP di Jakarta, dikutip dari Video Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Kompas.com juga berusaha untuk mendapatkan tanggapan lebih jauh dari Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus, namun belum direspon.

Untuk diketahui, saat rapat dengar pendapat Sarifuddin Sudding mengusulkan masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan SIM dan STNK, agar supaya tidak membebani masyarakat. 

Sarifuddin Sudding menilai bahwa perpanjangan SIM dan STNK hanya untuk kepentingan vendor atau pengusaha.

Bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kalau lihat realisasi atau target dari perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini tidak seberapa. Tapi, terkadang ini membuat masyarakat dalam hal perpanjangan ini mengalami hambatan-hambatan. Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," ujar Sarifuddin, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan ke masyarakat. Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, cukup sekali," kata Sarifuddin.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya pernah membahas terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Khususnya, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)

Keberatan mengenai perpanjangan SIM sebetulnya bukan kali pertama terjadi.

Pada Mei 2023, seorang Advokat bernama Arifin Purwanto menggugat SIM perlu diperpanjang ke MK.

Arifin ingin menguji UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses. 

Baca juga: SIM Seumur Hidup Diusulkan, Kemenkeu Beberkan Dampaknya, Negara Bakal Kehilangan Rp 650 M

Komentar Pengamat

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, SIM seumur hidup sudah pernah yudicial review alias uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi ditolak.

"SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai jenis golongan. Kompetensi harus memenuhi variabel, seperti ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

"Kesehatan manusia juga mengalami pasang surut, padahal persyaratan untuk membuat SIM harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan surat keterangan dokter dan dokter psikologi," kata Budiyanto.

Menurutnya, masalah kompetensi juga bisa berubah dan dinamis. Sehingga, Undang-Undang bahwa masa berlaku SIM 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Bebin Djuana, pengamat transportasi, mengatakan, SIM yang berlaku 5 tahun sekali saja harus ada pemeriksaan kesehatan saat perpanjangan.

Bagi masyarakat yang sudah masuk kategori lansia juga perlu diperhatikan masuknya usia berapa.

"Tes kesehatan itu wajib, sekarang ini kan tes kesehatannya basa-basi. Nah, yang mengusulkan tahu masalah di lapangan atau tidak?" ujar Bebin, saat dihubungi terpisah.

"Ketika memperpanjang SIM juga harus mengisi psikotes, memang terasa seperti menghambat dan bikin lama. Tapi, kalau kita berpikir secara cerdas dan baik, itu penting" kata Bebin.

Menurutnya, ada beberapa pertanyaan yang bisa menggambarkan karakter pengemudi. Karakter atau bakat untuk celaka, bisa terlihat dari hasil psikotes tersebut.

"Kenapa kita sering ngomel-ngomel emak-emak sein ke kiri, belok ke kanan. Itu bisa terlihat dari psikotes. Sekarang, kalau SIM minta dibikin seumur hidup, kita tahu kondisi kesehatan pada saat mengemudi, lima tahun saja sudah sulit bagi mereka yang berusia 60 tahun jalan ke 65 tahun, itu banyak yang terjadi," ujarnya.

"Bagaimana dengan refleksnya, apakah masih baik? Apakah otaknya masih menggerakkan sein ke kiri ketika mau belok ke kiri? Bagaimana ketika ada objek mendekat, apakah langsung mengerem atau menunda? Refleksnya, motoriknya. Bagaimana dengan kondisi penglihatannya, pendengarannya?" kata Bebin.

Bebin mengatakan, batas lima tahun masa berlaku SIM juga sama seperti di luar negeri.

Menurutnya, tidak ada di negara lain yang memiliki SIM dengan masa berlaku seumur hidup.

Semakin menginjak lansia, berapa pun kategori yang ditetapkan oleh negara, itu semakin hati-hati, karena kondisi fisik semakin turun.

"Belum lagi kesadaran untuk memelihara kendaraan. Badannya masih trengginas, tapi sudah cuek sama kendaraannya, hasilnya akan sama. Lihat angka kecelakaan, itu target yang harus dikejar," ujar Bebin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved