Pilkada Kutim 2024

KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Kutim 2024, Ardiansyah-Mahyunadi Menang

PU Kutai Timur menetapkan pasangan nomor urut 02, Ardiansyah-Mahyunadi (Army) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur

Penulis: Ardiana | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Ardiana Kinan
Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara, Ardiansyah-Mahyunadi Menang dalam Pilkada Kutai Timur 2024. 

Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Setelah tahapan tersebut dilakukan penetapan pasangan calon terpilih tanpa perselisihan dengan ketentuan berikut:

Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Apabila ada permohonan perselisihan hasil pilkada, proses penetapan kepala daerah terpilih dilakukan setelah adanya putusan dari MK. Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU.

"Jika ada paslon yang mengajukan permohonan ke MK, kita ikuti timeline yang dijadwalkan MK sampai diputuskan. Setelah itu, ditetapkan kembali apapun hasil dari MK, begitu juga dengan tingkat provinsi atau gubernur," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved