Berita Pemkab Kutim
Pastikan Keberlanjutan Masyarakat Adat, Dinas Pertanahan Kutai Timur Lakukan Validasi dan Verifikasi
Pastikan keberlanjutan masyarakat adat, Dinas Pertanahan Kutai Timur lakukan validasi dan verifikasi.
Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan validasi dan verifikasi kepada masyarakat yang mengusulkan status sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), khususnya di Cluster WEA.
Hal itu disampaikan Kadis Pertanahan Kutim, Simon Salombe melalui Pejabat Fungsional (Jafung) Analis Kebijakan Ahli Muda, Slamet.
Ia membeberkan bahwa proses verifikasi dan validasi ini dimulai pada bulan Agustus 2024, dengan melibatkan tim dari sejumlah pihak terkait.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengajuan status MHA masyarakat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, baik dari segi data administrasi maupun bukti-bukti yang mendukung keberadaan dan hak-hak adat mereka.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pengakuan terhadap komunitas adat yang ada di daerah Kutim tersebut yang berkaitan dengan Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF –CF),” kata Slamet, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Dinas Perkebunan Kutim Salurkan Alat Pertanian ke 7 Kecamatan Mendukung Penurunan Emisi Karbon
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengakuan resmi masyarakat adat yang berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta budaya Kutai Timur.
Ia menambahkan, meskipun kegiatan terkait FCPF-CF sudah dilaksanakan, pencairan dana untuk program tersebut masih belum dilakukan.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan prosedur administrasi antara anggaran APBD Kabupaten Kutim dan dana FCPF yang memiliki kode anggaran terpisah.
Meski kegiatan FCPF-CF telah dilaksanakan, kata dia, pencairan dana untuk program tersebut masih belum dilakukan karena perbedaan prosedur administrasi antara anggaran APBD Kabupaten Kutim dan dana FCPF yang memiliki kode anggaran terpisah.
"Masyarakat Hukum Adat memiliki peran yang sangat penting dalam pelestarian budaya dan lingkungan. Sehingga, kami ingin memastikan bahwa mereka yang mengusulkan mendapatkan pengakuan berdasarkan data yang valid dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Turunkan Emisi Karbon, Desa Tanjung Labu Kutim Bakal Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Lahan
Untuk diketahui, dana tersebut diterima berdasarkan hasil pengurangan emisi karbon yang dinilai secara ekonomi.
DI mana, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi provinsi pertama di Indonesia sebagai penerima dana karbon oleh Bank Dunia pada 2022.
Sementara itu, dana karbon ini dialokasikan untuk mengurangi dampak perubahan iklim akibat hilangnya dan degradasi hutan.
Sehingga, dapat digunakan sebagai biaya konservasi hutan untuk mewujudkan keberlanjutan (sustainable) jangka panjang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.