Pilkada Kaltim 2024

Pilkada Kaltim 2024 - Alasan Tim Hukum Isran-Hadi Laporkan Bawaslu ke DKPP, Kata Kubu Rudy-Seno

Update Pilkada Kaltim 2024, Tim Hukum Isran-Hadi bakal laporkan Bawaslu Kaltim ke DKPP. Respons Bawaslu dan kubu Rudy-Seno.

Instagram KPU Kaltim-TribunKaltim.co/Rita Lavenia
PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon, Isran-Hadi dan Rudy-Seno. Update Pilkada Kaltim 2024, Tim Hukum Isran-Hadi bakal laporkan Bawaslu Kaltim ke DKPP. Respons Bawaslu dan kubu Rudy-Seno. 

Dugaan politik uang di Samarinda Seberang, dan beberapa lokasi lainn hingga kini masih dalam tahap verifikasi.

"Kami menilai Bawaslu seharusnya lebih proaktif. Bagaimana mungkin kejadian-kejadian ini dapat diungkap jika hanya diam di tempat?

Ada tugas dan kewajiban mereka untuk menindaklanjuti setiap laporan masuk,” menurut Jaidun.

Bawaslu Kaltim diharapnya segera merespons laporan-laporan yang ada.

Tim hukum Isran-Hadi akan membawa kasus tersebut ke DKPP jika tidak ada tindakan lebih lanjut.

"Kami sangat menyesalkan sikap Bawaslu Kaltim yang terkesan abai.

Jika perlu, kami akan melaporkan komisioner Bawaslu Kaltim ke DKPP di Jakarta," tandasnya.

Bawaslu Kaltim

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menanggapi situasi ini, mempersilahkan jika tim Isran-Hadi berencana melaporkan lembaganya kepada DKPP RI. 

Baca juga: 3 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024, Cabup Kutim Ardiansyah Ikut Mencoblos

Kinerja di lapangan, soal penindakan politik uang diterangkannya, tidak segampang yang dibayangkan.

"Kalau kita menilainya hak tim pasangan calon (paslon), yang jelas semua laporan kami tangani.

Yang diketahui publik, kami juga butuh dukungan, jangan hanya laporan. Tapi, ada saksi berkualitas yang bisa kita mintai keterangan," terangnya.

Hari juga menyampaikan bahwa proses penanganan pelaporan di Bawaslu Kaltim sangat terbatas yaitu hanya 5 hari kerja. 

Ia juga menekankan bahwa pidana pemilu akan masuk dalam sentra penegakan hukum terpantau (Gakkumdu). 

Hal ini akan didiskusikan untuk kemudian dilanjutkan penanganannya. 

"Kalau lima hari kita panggil pihak yang terlibat tidak datang di hari kelima kami tidak bisa upaya paksa, kecuali ada indikasi penyidikan dari tim penyidik baru bisa ada upaya paksa," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved