Berita Viral
Tabiat Agus Buntung di Kampus Terungkap, Pernah Laporkan Dosen Pembimbing ke Dinas Sosial
Dosen pembimbing akademik (PA) Agus buntung, I Made Ria Taurisia Armayani, membeberkan ulah tersangka pelecehan tersebut, selama berkuliah.
Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemungkinan Agus Buntung Lakukan Pelecehan
Terkait kasus yang menjerat Agus Buntung, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTYB, Lalu Yulhaidir, memberikan komentar.
Ia bicara soal kemungkinan penyandang disabilitas seperti Agus, menjadi tersangka pelecehan.
Menurutnya, secara psikoseksual individu, antara disabilitas dan non-disabilitas tak memiliki perbedaan.
Perbedaan itu, kata Haidir, hanya terjadi dalam hal pubertas.
"Kalau berbicara psikoseksual individu disabilitas dan non-disabilitas sama, tidak ada perbedaan."
"Hanya saja yang membedakan disabilitas agak terhambat dalam pubertas, sex education," kata Haidir, Senin (2/12/2024).
Ia mengatakan, pelaku penyandang disabilitas bisa saja menggaet korbannya dengan cara melakukan manipulasi emosi.
Pelaku, ujar Haidir, akan menawarkan hal-hal atau keahlian tertentu kepada korban.
Hal ini senada dengan penuturan korban kepada anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah.
Rusdin mengungkapkan, Agus menawari korban yang ditemuinya di Taman Udayana pada 7 Oktober 2024, untuk melakukan ritual mandi wajib agar keburukan-keburukan hilang.
Menurut pengakuan korban, kata Rusdin, Agus berulang kali mengancam akan membongkar aib korban ke orang tua, meski korban menolak melakukan ritual mandi wajib.
"Berkali-kali korban menolak, namun Agus terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua," kata Rusdin dalam keterangannya, Selasa.
Setelahnya, lanjut Rusdin, korban pun terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus.
Tiba di homestay, Agus memaksa korban untuk membayar biaya kamar.
Baca juga: Tabiat Agus Buntung Tersangka Rudapaksa, Pernah Nunggak Bayar UKT Padahal Dapat Bantuan KIP Kuliah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.