Berita Nasional Terkini
Terjawab Kapan Besaran UMP 2025 Diumumkan, Prediksi Upah Minimum di 38 Provinsi Kenaikan 6,5 Persen
Terjawab kapan UMP 2025 diumumkan, inilah prediksi upah minimum di 38 provinsi dengan kenaikan 6,5 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab kapan UMP 2025 diumumkan, inilah prediksi upah minimum di 38 provinsi dengan kenaikan 6,5 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan upah minimum nasional tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen.
Dengan ketentuan itu, gubernur di semua provinsi wajib menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat 11 Desember 2024.
Sebelum putusan resmi keluar, berikut prediksi UMP 2025 di 38 provinsi dengan kenaikan 6,5 persen .
Baca juga: Prediksi Kenaikan UMP Yogyakarta 2025, Simulasi Upah Minimum Sleman hingga Bantul
Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.
Pasal 10 Perrmenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen , baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12).
Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi.
Maupun rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
"Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi," ucap Yassierli.
Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.
Besaran kenaikan UMP 2025 adalah 6,5 persen.
Gubernur wajib menetapkan UMP dengan mengacu pada peraturan tersebut.
Cara menghitung UMP 2025 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Adapun nilai 6,5 persen diperoleh dari UMP tahun 2024 pada masing-masing provinsi.
Prediksi UMP 2025 Jakarta, Banten, Jawa Barat
Dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 bakal naik signifikan dibandingkan tahun 2024. Terutama UMP Jakarta yang selama ini paling besar dibandingkan provinsi lain.
UMP 2024 DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381. Dengan kenaikan 6,5 persen , maka UMP 2025 Jakarta diprediksi akan bertambah sebesar Rp 329.379. Dengan demikian, UMP 2025 Jakarta diperkirakan akan sebesar Rp 5.396.760.
Sedangkan UMP Jawa Tengah yang selama ini paling kecil di Indonesia, juga akan meningkat signifikan. Untuk diketahui, UMP 2024 Jawa Tengah sebesar Rp 2.036.947. Dengan kenaikan 6,5 persen , UMP Jawa Tengah tahun 2025 bisa mencapai Rp 2.169.348.
Dengan kenaikan yang sama, UMP Jawa Barat 2025 diprediksi sebesar Rp 2.191.232. Lalu, UMP Banten 2025 dihitung menjadi Rp 2.905.119. Sedangkan UMP Jawa Timur 2024 bakal mencapai Rp 2.305.984.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar lengkap perkiraan UMP 2025 di seluruh Indonesia berdasarkan kenaikan 6,5 % sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024:
UMP 2025 di 38 provinsi setelah kenaikan 6,5 persen
UMP 2024 Kenaikan UMP 2025 6,5 persen
1. DKI Jakarta Rp5.067.381 Rp5.396.761
2. Papua Rp4.024.270 Rp4.285.848
3. Papua Selatan Rp4.024.270 Rp4.285.848
4. Papua Pegunungan Rp4.024.270 Rp 4.285.8485
5. Papua Barat Daya Rp4.024.270 Rp4.285.848
6. Papua Tengah Rp4.024.270 Rp4.285.848
7. Kep Bangka Belitung Rp3.640.000 Rp3.876.600
8. Sulawesi Utara Rp3.545.000 Rp3.775.425
9. Aceh Rp3.460.672 Rp3.685.616
10. Sumatera Selatan Rp3.456.874 Rp3.681.571
11. Sulawesi Selatan Rp3.434.298 Rp3.657.527
12.Kep. Riau Rp3.402.492 Rp3.623.654
13. Papua Barat Rp3.393.000 Rp3.613.545
14. Kalimantan Utara Rp3.361.653 Rp3.580.160
15. Kalimantan Timur Rp3.360.858 Rp 3.579.314
16. Riau Rp3.294.625 Rp3.508.776
17. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 Rp3.496.195
18. Kalimantan Tengah Rp3.261.616 Rp3.473.621
19. Maluku Utara Rp3.200.000 Rp3.408.000
20. Jambi Rp3.037.121 Rp3.234.534
21. Gorontalo Rp3.025.100 Rp3.221.732
22. Maluku Rp2.949.953 Rp3.141.700
23. Sulawesi Barat Rp2.914.958 Rp3.104.430
24. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 Rp3.073.552
25. Bali Rp2.813.672 Rp2.996.561
26. Sumatera Barat Rp2.811.449 Rp2.994.193
27. Sumatera Utara Rp2.809.915 Rp2.992.559
28. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 Rp2.914.583
29. Banten Rp2.727.812 Rp2.905.120
30. Lampung Rp2.716.497 Rp2.893.069
31. Kalimantan Barat Rp2.702.616 Rp2.878.286
32. Bengkulu Rp2.507.079 Rp2.670.039
33. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 Rp2.602.931
34. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 Rp2.328.970
35. Jawa Timur Rp2.165.244 Rp2.305.985
36. DI Yogyakarta Rp2.125.897 Rp2.264.080
37. Jawa Barat Rp2.057.495 Rp2.191.232
38. Jawa Tengah Rp2.036.947 Rp2.169.349
Rata-rata UMP 3.113.360 3.315.728
UMP 2023
Sebagai pembanding, berikut daftar UMP 2023 yang berlaku saat ini di seluruh Indonesia:
1. UMP 2023 Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81 %
2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 % )
3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15 % )
4. UMP 2023 Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 % )
5. UMP 2023 Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 % )
6. UMP 2023 Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 % )
7. UMP 2023 Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 % )
8. UMP 2023 Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 % )
9. UMP 2023 Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 % )
10. UMP 2023 Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 % )
11. UMP 2023 DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60 % )
12. UMP 2023 Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 % )
13. UMP 2023 Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 % )
14. UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 % )
15. UMP 2023 Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 % )
16. UMP 2023 Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 % )
17. UMP 2023 Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 % )
18. UMP 2023 Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44 % )
19. UMP 2023 Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 % )
20. UMP 2023 Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 % )
21. UMP 2023 Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 % )
22. UMP 2023 Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 % )
23. UMP 2023 Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 % )
24. UMP 2023 Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 % )
25. UMP 2023 Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 % )
26. UMP 2023 Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 % )
27. UMP 2023 Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 % )
28. UMP 2023 Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 % )
29. UMP 2023 Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 % )
30. UMP 2023 Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 % )
31. UMP 2023 Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 % )
32. UMP 2023 Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 % )
33. UMP 2023 Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 % ).
UMP di provinsi baru di Papua mengikuti daerah asal sebelum pemekaran.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul PREDIKSI Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Segini Estimasi UMP di Jogja dan Pulau Jawa
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul UMP Jateng UMP 2025 Terendah se-Indonesia, Berikut Daftar UMP 38 Provinsi jika Naik 6,5 Persen
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Akan Diumumkan 11/12/2024, Ini Perkiraan UMP 2025 di 38 Provinsi, Jakarta Terbesar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.