Berita Nasional Terkini
Pemprov Riau Tetapkan UMP 2025 Rp 3.508.776,22, Sesuai Instruksi Prabowo, Naik 6,5 Persen
Pemprov Riau tetapkan UMP 2025 Rp 3.508.776,22, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, naik 6,5 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemprov Riau tetapkan UMP 2025 Rp 3.508.776,22, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, naik 6,5 persen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau jadi provinsi pertama yang menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025.
Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menggelar rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada 2025.
Baca juga: Dewan Pengupahan Isyaratkan UMK Surabaya Lebih Tinggi dari UMP, Diprediksi Naik Jadi Rp 5,1 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rachmat menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMP Tahun 2025,
UMP Riau 2025 ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776,22.
Sebagai informasi, tahun lalu UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625.
Kenaikannya 6,5 persen seperti yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berharap agar UMP dan UMPS Riau 2025 yang telah direkomendasikan dapat ditetapkan dan diumumkan sebelum 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam rapat yang berlangsung di Hotel Grand Central, Pekanbaru, Jumat (6/12/24).

Boby menambahkan, rapat itu juga menyepakati penetapan dua sektor pada 2025, yaitu sektor minyak dan gas (migas) dan sektor perkebunan/pertanian.
“Kami berharap UMP dan UMPS Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat diumumkan sesegera mungkin,” ujarnya dalam siaran pers.
Baca juga: Terbaru! Inilah Perhitungan UMP Jakarta 2025, Jabar, Jateng, Jatim, Kaltim Bila Naik 6,5 Persen
Untuk diketahui, rapat terkait pembahasan UMP dan UMSP Riau itu dihadiri langsung anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Rapat akan dilanjutkan pada Senin (9/12/2024) untuk membahas rekomendasi UMPS secara lebih rinci.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.