Berita Nasional Terkini
STNK dan SIM Seumur Hidup Pernah Ditolak MK, Kini Diusulkan Lagi, Ini Kata Polisi dan Pengamat
STNK dan SIM seumur hidup pernah ditolak MK, kini diusulkan lagi, ini kata polisi dan pengamat.
TRIBUNKALTIM.CO - STNK dan SIM seumur hidup pernah ditolak MK, kini diusulkan lagi, ini kata polisi dan pengamat.
Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup pernah diajukan yudicial review alias uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi ditolak oleh MK.
Baca juga: STNK dan SIM Seumur Hidup, Warga dan Netizen Ramai-ramai Mendukung: Nah Gitu Jadi Wakil Rakyat
Kini usulan itu muncul lagi dari anggota Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding.
Tanggapan berbeda datang dari masyarakat dan polisi serta pengamat.
Warga dan netizen banyak yang setuju dengan usulan tersebut, namun polisi dan pengamat transportasi punya pandangan yang berbeda.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
SIM yang harus diperpanjang 5 tahun sekali, STNK diperpanjang 1 tahun sekali, dan TNKB 5 tahun sekali dianggap memberatkan masyarakat dan lebih banyak menguntungkan vendor.
Komisi III DPR RI mengusulkan kepada Korlantas Polri agar tidak ada lagi perpanjangan SIM dan STNK alias berlaku seumur hidup.
Usulan tersebut diajukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/12/2024).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
Selain itu kata Aan, gugatan agar SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi saya sih tidak menilai. Keputusan MK sudah ada terkait dengan perpanjangan SIM, ada masyarakat yang mengajukan SIM seumur hidup dan itu permohonan ditolak," kata Aan usai RDP di Jakarta, dikutip dari Video Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Kompas.com juga berusaha untuk mendapatkan tanggapan lebih jauh dari Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus, namun belum direspon.
Untuk diketahui, saat rapat dengar pendapat Sarifuddin Sudding mengusulkan masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan SIM dan STNK, agar supaya tidak membebani masyarakat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.