Berita Nasional Terkini

STNK dan SIM Seumur Hidup Pernah Ditolak MK, Kini Diusulkan Lagi, Ini Kata Polisi dan Pengamat

STNK dan SIM seumur hidup pernah ditolak MK, kini diusulkan lagi, ini kata polisi dan pengamat.

polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). STNK dan SIM seumur hidup pernah ditolak MK, kini diusulkan lagi, ini kata polisi dan pengamat. 

Sarifuddin Sudding menilai bahwa perpanjangan SIM dan STNK hanya untuk kepentingan vendor atau pengusaha.

Bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kalau lihat realisasi atau target dari perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini tidak seberapa. Tapi, terkadang ini membuat masyarakat dalam hal perpanjangan ini mengalami hambatan-hambatan. Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," ujar Sarifuddin, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan ke masyarakat. Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, cukup sekali," kata Sarifuddin.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya pernah membahas terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Khususnya, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB.

Keberatan mengenai perpanjangan SIM sebetulnya bukan kali pertama terjadi.

Pada Mei 2023, seorang Advokat bernama Arifin Purwanto menggugat SIM perlu diperpanjang ke MK.

Arifin ingin menguji UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses. 

Baca juga: SIM Seumur Hidup Diusulkan, Kemenkeu Beberkan Dampaknya, Negara Bakal Kehilangan Rp 650 M

Komentar Pengamat

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, SIM seumur hidup sudah pernah yudicial review alias uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi ditolak.

"SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai jenis golongan. Kompetensi harus memenuhi variabel, seperti ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

"Kesehatan manusia juga mengalami pasang surut, padahal persyaratan untuk membuat SIM harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan surat keterangan dokter dan dokter psikologi," kata Budiyanto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved