CPNS 2024

3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta saat Ujian SKB CPNS 2024, Cek Juga Ketentuan Berpakaiannya

Inilah tiga dokumen yang wajib dibawa peserta saat ujian SKB CPNS 2024, cek juga ketentuan berpakaiannya.

Editor: Nisa Zakiyah
Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2024 - Inilah tiga dokumen yang wajib dibawa peserta saat ujian SKB CPNS 2024, cek juga ketentuan berpakaiannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tiga dokumen yang wajib dibawa peserta saat ujian SKB CPNS 2024, cek juga ketentuan berpakaiannya.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS 2024 dengan CAT dilakukan 4-8 Desember 2024. 

Sementara pelaksanaan SKB CPNS 2024 dimulai pada 9-20 Desember 2024.

Setidaknya ada tiga dokumen yang harus dibawa ke lokasi tes bagi para peserta SKB CAT CPNS 2024. Berikut ulasannya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa Kartu Tanda Penduduk Digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Panitia.

2. Ijazah pendidikan terakhir asli atau salinan Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

3. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id (wajib dicetak berwarna dengan printer berkualitas baik). 

Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian dilakukan setelah pengumuman ini diumumkan.

Selain membawa tiga dokumen diatas, peserta ujian SKB CPNS 2024 juga diwajibkan membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik. 

Tata Tertib dan Aturan Berpakaian SKB CPNS 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKB CAT dimulai.

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan

b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan:

a. Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap.

b. Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap.

c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2024

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Adapun jenis tes SKB CPNS yang akan dilakukan oleh peserta disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Peserta bisa memantau pengumuman jadwal dan lokasi tes SKB CPNS 2024 di laman instansi atau di sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang akan mengikuti tes SKB, wajib membawa kartu ujian baru, bukan kartu ujian SKD CPNS yang digunakan sebelumnya.

Kartu ujian SKB CPNS 2024 bisa dicetak setelah instansi masing-masing telah merilis jadwal SKB.

Adapun kartu ujian SKB CPNS ini bisa dicetak secara online di portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik Masuk pada tombol kanan atas laman SSCASN
  3. Login dengan NIK sebagai username dan password masing-masing
  4. Masukkan kode captcha, klik tombol Masuk
  5. Pada halaman resume, akan muncul tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian' Klik tombol tersebut, sistem akan menampilkan kartu ujian SKB CPNS 2024.

Setelah itu, peserta dapat mengunduh dan melakukan cetak kartu ujian SKB CPNS 2024 masing-masing.

Materi SKB CPNS 2024

Untuk diketahui, tes SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.

Berikut adalah materi SKB:

a. Psikotes

b. Tes potensi akademik

c. Tes kemampuan bahasa asing

d. Tes kesehatan jiwa

e. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

f. Tes praktek kerja

g. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. Wawancara

i. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Ketentuan SKB Tambahan

Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan setelah mendapat persetujuan Menteri.

Berikut adalah ketentuan SKB tambahannya:

a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10 nilai SKB secara keseluruhan.

Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Demikian informasi terkait cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2024 hingga jadwal, lokasi dan waktu tesnya. Semoga bermanfaat! (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Hal Ini Wajib Dibawa Peserta SKB CAT CPNS 2024 ke Lokasi Ujian

Sebagian srtikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Jadwal, Lokasi, dan Waktu Tes SKB CPNS 2024 Diumumkan Besok, Ini Cara Cetak Kartu Ujiannya

Sebagian srtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Materi SKB CPNS 2024 dan Ketentuan SKB Tambahan

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN: Semua Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Cetak Kartu Ujian"

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved