Berita Paser Terkini
Sat Resnarkoba Polres Paser Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Pasir Mayang
AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Paser.
Kali ini, Satreskoba Polres Paser membekuk seorang pria berinisial AR (45) yang merupakan warga Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser atas dugaan kepemilikan sabu.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Harta Kekayaan Fahmi Fadli, Bupati Petahana yang Menang di Pilkada Paser 2024
"Pelaku dibekuk pada 7 Desember lalu sekira pukul 20.30 Wita, berkat adanya laporan yang menaruh curiga adanya aktivitas mencurigakan pada salah satu rumah di Desa Pasir Mayang," terang Suradi, Senin (9/12/2024).
Berbekal laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Paser langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku AR.
"Pelaku kami amankan disalah satu rumah Desa Pasir Mayang, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Barang bukti yang disita berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 0,72 gram, 1 sendok takar, 1 bungkus rokok berisi tisu yang digunakan menyimpan sabu, 2 unit handphone, 1 tas kecil dan uang tunai Rp600 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihak kepolisian, AR mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial U di Kecamatan Tanah Grogot.
"Kami masih melakukan pengembangan, supaya bisa membongkar jaringan peredaran narkotika ini," ungkapnya.
Suradi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bumi Daya Taka.
Masyarakat juga diharapkan untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi, guna memberantas narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
"Saat ini, pelaku sudah AR sudah kami amankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut dengan Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat Resnarkoba Polres Paser. (*)
Jalan dan Jembatan di Batu Kajang Paser Mulai Diperbaiki, BBPJN Kaltim Pasang Target Penyelesaian |
![]() |
---|
Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, DPRD Paser Dukung Peningkatan Insentif Kader Posyandu |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, PTMSI dan Disporapar Paser Gelar Turnamen Tenis Meja |
![]() |
---|
Disperindagkop UKM Paser Target Penambahan Produk UMKM Lokal yang Masuk Ritel Modern |
![]() |
---|
4 Ton Beras Murah Ludes di Festival Merah Putih Pesisir Gelaran Sat Polairud Paser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.