Berita Paser Terkini

Sat Resnarkoba Polres Paser Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Pasir Mayang 

AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
HO/Polres Paser
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AR (45) yang diamankan beserta barang bukti oleh Sat Resnarkoba Polres Paser pada 7 Desember 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Paser

Kali ini, Satreskoba Polres Paser membekuk seorang pria berinisial AR (45) yang merupakan warga Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser atas dugaan kepemilikan sabu

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat. 

Baca juga: Harta Kekayaan Fahmi Fadli, Bupati Petahana yang Menang di Pilkada Paser 2024

"Pelaku dibekuk pada 7 Desember lalu sekira pukul 20.30 Wita, berkat adanya laporan yang menaruh curiga adanya aktivitas mencurigakan pada salah satu rumah di Desa Pasir Mayang," terang Suradi, Senin (9/12/2024). 

Berbekal laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Paser langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku AR. 

"Pelaku kami amankan disalah satu rumah Desa Pasir Mayang, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika," tambahnya. 

Barang bukti yang disita berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 0,72 gram, 1 sendok takar, 1 bungkus rokok berisi tisu yang digunakan menyimpan sabu, 2 unit handphone, 1 tas kecil dan uang tunai Rp600 ribu. 

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihak kepolisian, AR mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial U di Kecamatan Tanah Grogot. 

"Kami masih melakukan pengembangan, supaya bisa membongkar jaringan peredaran narkotika ini," ungkapnya. 

Suradi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bumi Daya Taka. 

Masyarakat juga diharapkan untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi, guna memberantas narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba

"Saat ini, pelaku sudah AR sudah kami amankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut dengan Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat Resnarkoba Polres Paser. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved