Pilkada PPU 2024

KPU PPU Belum Terima Gugatan Hasil Pilkada 2024, Penetapan Calon Terpilih Tunggu Pemberitahuan MK

KPU PPU belum terima gugatan hasil Pilkada 2024, penetapan calon terpilih tunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima gugatan hasil Pilkada 2024. Sementara untuk penetapan calon terpilih masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah rampung.

Penetapan hasil Pilkada PPU 2024 dilaksanakan pada (5/12/2024) di Aula Kantor Bupati PPU lantai 1, Jalan Provinsi Km 9 Nipah-Nipah, Penajam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Ali Yamin Ishak menjelaskan, gugatan hasil Pilkada 2024 dilakukan tiga hari sejak penetapan hasil disampaikan.

Namun, dirinya belum mendapatkan gugatan hasil Pilkada PPU 2024 hingga hari ini, Selasa (11/12/2024).

"Belum ada kami terima informasi gugatan hasil Pilkada PPU. Seperti yang kita sampaikan kemarin, tiga hari setelah penetapan hasil akan diberi waktu gugatan, hingga sampai hari ini pun tidak ada," katanya.

Baca juga: KPU PPU Mendistribusikan Logistik Pilkada 2024 Dimulai Hari ini, Siapkan 9 Armada 

Untuk diketahui, hasil perolehan suara Pilkada PPU 2024 adalah sebagai berikut;

1. Mudyat Noor - Abdul Waris Muin yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 40.159 surat suara sah.

2. Pasangan Andi Harahap dan Dayang Donna Faroek yang diusung Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hati Nurani (Hanura), Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 21.488 surat suara sah.

3. Pasangan Desmon Hariman Sormin dan Naspi Arsyad, yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 28.409 surat suara sah.

4. Pasangan Hamdam dan Ahmad Basir, yang diusung  oleh Partai Demokrat, Gelora, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memperoleh 17.011 surat suara sah.

Baca juga: Satu Lembaga Survei Terdaftar di KPU PPU, Bakal Lakukan Hitung Cepat Hasil Pilkada 2024

Lebih lanjut Ali Yamin Ishak mengatakan, jadwal penetapan bupati dan wakil bupati PPU yang terpilih pada Pilkada 2024 belum bisa disampaikan karena harus menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, masih menunggu aja lagi ini, karena tidak ada gugatan hasil yang kami dapatkan sampai hari ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags
KPU PPU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved