Pilkada PPU 2024

KPU PPU Menunggu Surat Pemberitahuan Gugatan di MK Sebelum Penetapa Bupati dan Wabup Terpilih

KPU PPU Gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil  perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Ali Yamin Ishak .TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON 

TRIBUNKALTIM,CO, PENAJAM - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil  perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), serta Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah rampung.

Kegiatan itu berlangsung sejak pukul 09:00 wita hingga pukul 17:00 wita itu di aula lantai 1 Kantor Bupati PPU, jalan Provinsi KM.9 Nipah-Nipah, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis, (5/12/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Ali Yamin Ishak menyampaikan kegiatan rapat pleno terbuka tersebut sesuai dengan konsep awal yang hanya dilakukan sehari saja, melihat tidak terlalu banyak persolan yang rumit pada perhitungan surat suara ditingkat Kecamatan oleh PPK.

"Alhamdulillah kita sudah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan juga bupati dan wakil bupati tahun 2024 Alhamdulillah berjalan dengan baik dengan lancar tanpa ada hal-hal yang mengganggu dalam proses pleno tadi," ujarnya.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara di Pilkada PPU 2024, Mudyat-Win Raih 40.159  Suara

Baca juga: Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada PPU 2024, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin Unggul di 4 Kecamatan

Dari hasil perhitungan surat suara terlihat tidak ada permasalahan yang menganggu jalannya kegiatan tersebut dan peserta baik saksi dari tiap Paslon maupun PPK, PPS, Bawaslu dan tamu undangan lainnya telah bersepakat untuk menerima hasil perhitungan surat suara Pilkada PPU 2024.

"Alhamdulillah semua sudah bersepakat dan bertandatangan untuk hasil di Kabupaten," ucapnya.

Ali Yamin Ishak, menambahkan Pada penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PPU sendiri, akan menunggu surat pemberitahuan atau buku pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, terkait ada tidaknya penuntutan hasil Pilkada PPU 2024 Paling lambat tanggal 16 Desember untuk selanjutnya penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Insya Allah untuk yang bupati kami menunggu hasil dari buku registrasi mahkamah konstitusi apakah ada perkara atau tidak Kalau tidak ada perkara. Kemudian kami menerima surat pemberitahuan dari mahkamah konstitusi tiga hari paling lambat kami harus tetapkan," jelasnya.

Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada PPU 2024 Capai 75 Persen

Ali Yamin Ishak menambahkan untuk rekapitulasi surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi Kaltim setelah pengesahan hasil ditingkat Kabupaten PPU.

"Untuk Gubernur kami akan melanjutkan menyerahkan hasil dari hasil kabupaten ke provinsi untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi kembali di tanggal 8 Desember," pungkasnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved