Pilkada PPU 2024

Terungkap, Ini Alasan KPU PPU Gelar PSU di 2 TPS di Babulu Darat

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Babulu Darat  telah dilakukan, Senin (2/11/2024) pada Pilkada 2024

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Ali Yamin Ishak,.TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Babulu Darat  telah dilakukan, Senin (2/11/2024) pada Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Penajam Paser Utara (PPU) Ali Yamin Ishak, mengungkapkan penyebab dua TPS di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu PPU tersebut melakukan PSU.

Ia menyebutkan terdapat 5 Pemilih yang bukan berasal dari Kabupaten PPU menyalurkan hak suaranya tanpa adanya surat keterangan.

Yang mana ke-lima orang tersebut yaitu dari daerah Kota Balikpapan, Samarinda dan Tanah Grogot.

"Kejadian kemarin itu kan memang ada kesalahan terhadap pelayanan yang ber KTP luar PPU nah sementara dia tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB) tapi pindahan tapi dimasukkan di daftar pemilih tambahan itu yang jadi masalah kemarin," ujarnya.

Baca juga: PSU Pilkada 2024 di Kutai Timur Digelar Hari Ini, Ardiansyah Sulaiman Ikut Coblos Ulang

Baca juga: 2 TPS di PPU Gelar PSU, Perolehan Suara Paslon Rudy-Seno Ungguli Isran-Hadi

Tidak hanya itu Ali Yamin Ishak, menjelaskan ada perubahan penamaan pada Pilkada 2024 yang mana ada pemilih tambahan dan pemilih pindahan, sehingga adanya terjadi kesalahpahaman di tingkat KPPS atau panitia penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa, yang memperbolehkan masyarakat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang bukan KTP di wilayah PPU.

"Kalau kita telusuri memang ada Miss informasi yang tidak sampai sepertinya dari yang kami sampaikan ke PPK, PPK ke PPS, PPS ke KPPS itu yang mungkin ada distorsi informasi mis informasi yang hilang atau apa ya salah informasinya sehingga terjadi hal kemarin itu," ucapnya.

Menurut Ali Yamin Ishak, masyarakat seharusnya juga bisa memahami dan melakukan pemindahan alamat KTP atau mengurus surat domisili jika memang memberikan hak suaranya sesuai wilayah sebulan sebelum hari pemilihan.

"Padahal kita sudah membuka layanan pindah memilih kan ada layanan ber KTP h -30 dan h -7 bagi masyarakat yang bekerja di domisili," katanya.

Atas kejadian Pemungutan Suara (PSU) yang terjadi di 2 TPS Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu PPU, Ketu KPU PPU Ali Yamin Ishak, mengatakan akan segera melakukan evaluasi di KPU PPU dan akan memberikan sanksi bagi panitia yang dianggap lalai dalam melaksanakan tugas di dilapangan.

Baca juga: KPU Tegaskan Tak Ada PSU Pilkada 2024 di Balikpapan

"Ini sebagai evaluasi kami juga ke penyelenggara kami di badan Ad Hoc baik untuk PPK, PPS dan juga KPPS supaya memang ke depan paling tidak ada penguatan terhadap teman-teman di tingkatan PPS dan juga kpps-nya ini, yang penting sebenarnya untuk pengetahuan lebih mendalam.

Kalau teguran itu pasti kami pasti akan memberikan teguran secara berjenjang dan juga yang pasti ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semuanya gitu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved