Berita Penajam Terkini
Para Security Mengadu ke Disnakertrans PPU, Buntut Belum Diberi Upah oleh PT HPMR
Polemik PT. Hamparan Perkasa Mandiri (HPMR) yang tidak memberikan upah sesuai perjanjian kontrak kerja terhadap karyawan.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polemik PT. Hamparan Perkasa Mandiri (HPMR) yang tidak memberikan upah sesuai perjanjian kontrak kerja terhadap karyawan security di Penajam Paser Utara (PPU) masih terus berlanjut.
Kini mereka harus kembali mengadu nasib di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Security PT. HPMR Ignasius, menjelaskan kedatangan dirinya ke Disnakertrans PPU bersama 47 kawan-kawannya untuk kembali meminta pertolongan atas nasib mereka yang tidak jelas di PT.HPMR tersebut.
"Ini ketemu dengan mediator (Disnakertrans PPU) untuk mengadu nasib kami, karena ini sudah beberapa panggilan dan ini yang ketiga kalinya," ucapnya kepada TribunKaltim.co di Kantor Disnakertrans PPU, Jalan Penajam-Kuaro, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Andai Gaji Naik, Guru di Paser Diharapkan Bisa Fokus pada 3 Tugas Utama
Untuk diketahui, Ignasius dan 47 kawannya direkrut salah satu perusahaan outsourcing asal Jakarta, PT SSI yang dengan tujuan mempekerjakan mereka sebagai security di PT HPMR.
Kedua perusahaan tersebut sudah ada ikatan kerjasamanya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan selam 8 bulan bekerja, mereka tidak menerima gaji sesuai perjanjian kontrak kerja, yang seharusnya upah yang mereka terima setiap tanggal 10 namu harus tertunda pada akhir bulan.
"Sampai saat ini masih keterlambatan gaji, tetap menerima gaji juga, cuma tidak sesuai dengan kontrak yaitu tiap tanggal 10 dan bergeser ke tanggal 25 dan bahkan ke tanggal 29," ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pun dirinya harus meminjam uang kepada keluarga yang bisa membatu, dan akan digantikan pada saat menerima upah yang mereka terima dari tempatnya bekerja.
"Ya kalau keluhan sudah pasti, karena pasti ada tuntutan dari anak istri kan, karena sudah bekerja sebulan tapi tidak ada gajian, pasti anak istri teriak, dan kami juga kan teriak juga, Itu kan bukan untuk kekayaan gaji yang kami terima tetapi untuk kebutuhan makan sehari-hari. Mau tidak mau kita menuntut hak itu," ucapnya.
Dari hasil mediasi bersama Disnakertrans PPU, Karyawan Security PT. HPMR tersebut telah menerima surat Anjuran yang akan diteruskan Kepada Perusahaan PT. HPMR dan PT. SSI dan apabila surat tersebut tidak direspon, maka akan dilanjutkan ketingkat Provinsi.
Baca juga: Inilah Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 dan UMP Kaltim
"Pak Disnaker tadi sudah membuat surat anjuran yang akan ajukan ke perusahaan dan kemudian nanti kalau tidak diindahkan lagi oleh perusahaan maka kami ke provinsi ke dewan pengawas dan akan dilanjutkan ke Pengadilan," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241211_Belum-Digaji-Perusahaan.jpg)