Berita Kukar Terkini

Tim Garangan Polsek Loa Janan Kukar Gulung Pengedar Sabu pada Tengah Malam

Tim Garangan Polsek Loa Janan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gulung pengedar sabu pada tengah malam.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Kukar
Tim Garangan menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan HM Rifaddin, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kamis (5/12/2024) pukul 00.30 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Warga Kutai Kartanegara (Kukar) kembali digemparkan oleh pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

Dalam operasi pada Kamis (5/12/2024) pukul 00.30 Wita, Tim Garangan menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan HM Rifaddin, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencium aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berbekal informasi itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bergerak cepat dan menemukan tersangka AS (46), warga Samarinda Seberang, yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Baca juga: 11 Personel Sat Intelkam Polres Kukar Tes Urine Mendadak, Kasi Propam Beberkan Hasilnya

Penggeledahan terhadap AS mengungkap barang haram berupa sabu-sabu seberat 0,40 gram yang disembunyikan di kantong depan celananya. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pipet, bungkus rokok, dan uang tunai Rp 20 ribu.

Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari wilayah Padaelo, Samarinda Seberang, seharga Rp 150 ribu atas pesanan seorang pria berinisial IR.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto melalui pernyataan resminya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Loa Janan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Semua akan ditindak tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolsek, Minggu (8/12/2024).

Baca juga: Agar Pemungutan Suara Berjalan Aman dan Lancar, Polres Kukar Siagakan 1.100 Personel

Kini tersangka AS bersama barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Loa Janan menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Perang melawan narkotika terus berlanjut, dan polisi memastikan tidak akan ada kompromi bagi pelaku kejahatan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved