Breaking News

UMP 2025

UMP dan UMSP 2025 Kaltim Naik 6,5 Persen, Akmal Malik Beber Nilai Upah Pekerja 4 Sektor Tertentu

UMP dan UMSP 2025 Kaltim naik 6,5 persen. PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik beber nilai upah pekerja 4 sektor tertentu.

Penulis: Zainul | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tribunnews.com
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) - UMP dan UMSP 2025 Kaltim naik 6,5 persen. PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik beber nilai upah pekerja 4 sektor tertentu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — UMP dan UMSP 2025 Kaltim naik 6,5 persen.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik beber nilai upah pekerja 4 sektor tertentu.

Ya, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. 

Kenaikan upah ini ditetapkan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Baca juga: Perbandingan Kenaikan UMP dari Tahun 2023 Hingga 2025, Jawa Tengah Masih yang Terendah se-Indonesia

Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi daerah. 

"Kami bersyukur Pak Presiden telah menetapkan kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Kami tentu menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K530/2024 tentang UMP 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K531/2024 tentang UMSP 2025," jelasnya dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di gedung VVIV bandara Sams Sepinggan Balikpapan pada Rabu (11/12).

Menurut Akmal, UMP Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara UMSP yang berlaku untuk sektor tertentu memiliki variasi kenaikan berdasarkan karakteristik dan risiko kerja:

1. Sektor Perkebunan Sawit (KLBI 0162): Rp3.633.348.

2. Sektor Kehutanan (KLBI 022): Rp3.650.900.

3. Sektor Batubara (KLBI 0510): Rp3.722.486.

4. Sektor Minyak dan Gas (KLBI 06): Rp3.758.279.

"UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari angka tersebut dilarang menurunkannya," tambah Akmal.

Baca juga: Inilah Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 dan UMP Kaltim

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. 

"Kami mengimbau seluruh pekerja, terutama di sektor UMKM, untuk melapor jika ada ketidakadilan dalam penerapan upah. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga kerja rentan," ujar Akmal.

Menanggapi potensi keberatan perusahaan terhadap kenaikan UMP yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Akmal menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama asosiasi pengusaha dan pekerja. 

"Angka ini disepakati bersama. Bahkan, asosiasi pengusaha menyatakan menerima dengan baik kenaikan UMSP yang bervariasi antara 2 hingga 5 persen," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan UMK pada tahun sebelumnya.

"Kami selalu memonitor dan memastikan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Sejauh ini, perusahaan cukup patuh, meskipun ada beberapa peringatan ringan yang diberikan," katanya.

Baca juga: Jika Naik 6,5 Persen, Perhitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Cek Kenaikan UMP-UMK 2024

Pemprov Kaltim memberikan waktu hingga 18 Desember 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Akmal menegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. "Kami siap memfasilitasi jika ada dinamika di tingkat daerah," tutupnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan kebijakan pengupahan tahun 2025 dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved