Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Rampungkan Besaran UMK 2025 Paling Lambat 18 Desember  2024

Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi buruh pada tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser saat melakukan rapat koordinasi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Paser beberapa waktu lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Disnakertrans Paser 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi buruh pada tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan. 

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dewan Pengupahan akan segera menggelar rapat dan menentukan penyesuaian kenaikan UMK. 

"Dewan pengupahan daerah Kabupaten Paser siap melaksanakan ketentuan tersebut, rencananya penetapan UMK tahun 2025 paling lambat 18 Desember mendatang," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar di Tanah Grogot, Jumat (6/12/2024). 

Baca juga: Hitung-hitungan UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dan Prediksi UMP Kaltim 2025

Baca juga: UMK Surabaya 2025 Diperkirakan Naik Jadi Rp5 Juta, Gresik dan Sidoarjo Beda Tipis

Penetapan UMK tahun 2025, direncanakan akan menggunakan formula yang telah diatur dalam peraturan menteri. 

"Formulanya untuk nilai UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025, sementara nilai kenaikan UMK tahun mendatang yaitu 6,5 persen dari UMK tahun 2024," tambahnya. 

Kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. 

Variabel tersebut dimasukkan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja. 

"Nantinya dalam rapat dewan pengupahan akan mengeluarkan hasil penghitungan upah minimum," ulas Rizky. 

Menanggapi adanya kenaikan UMK tersebut, Ia menekankan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit agar lebih luas berkontribusi dalam hal ketenagakerjaan. 

Selain itu, juga sekaligus memberikan  edukasi hubungan industrial ke pemangku perusahaan, buruh, dan pencari kerja. 

Baca juga: Resmi! UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Inilah Perbedaan UMP, UMK, dan UMR

"Juga perlu peningkatan kapasitas SDM pengurus LKS Tripartit agar dapat mendeteksi permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan solusi kepada pemerintah daerah," tutup Rizky. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved