Berita Viral

Alasan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Alasan MA tolak PK kasus pembunuhan Vina Cirebon, 7 terpidana tetap jalani hukuman seumur hidup.

Kolase Tribunnews.com
KASUS VINA CIREBON - MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina. Alasan MA tolak PK kasus pembunuhan Vina Cirebon, 7 terpidana tetap jalani hukuman seumur hidup. 

"Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto.

Respons Reza Indragiri Amriel

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan tanggapannya terkait putusan MA terkait permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Berikut poin-poin yang disoroti Reza Indragiri

  1. Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.
  2. Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.
  3. Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

Ia menegaskan nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas, dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina: Bukti yang Diajukan Bukan Bukti Baru dan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved