Berita Kukar Terkini
Besaran UMK dan UMSK Kukar 2025 Ditetapkan, Berlaku Mulai Januari
Upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Kutai Kartanegara 2025 berlaku mulai Januari.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025 mendatang.
Penetapan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada November 2024.
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah menyampaikan, kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemkab Kukar untuk menjaga kesejahteraan pekerja di wilayahnya sekaligus mendukung stabilitas ekonomi lokal.
“Kami mengikuti pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak serta aspirasi dari berbagai pihak,” ujarnya saat mengumumkan keputusan tersebut di Tenggarong.
Baca juga: Prediksi UMK Kukar 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Dinasker Tunggu Putusan Provinsi, Tren Kenaikan 2024
Detail UMK dan UMSK Kukar 2025
Dalam keputusan tersebut, UMK Kukar 2025 ditetapkan sebesar Rp3.766.379,19, naik sebesar Rp229.872,91 dari UMK tahun sebelumnya yang berjumlah Rp3.536.506,28.
Sementara itu, UMSK Kukar ditetapkan dengan kenaikan tambahan sebesar 2 persen dari nilai UMK, sehingga mencapai Rp3.841.706,77.
UMSK diberlakukan untuk sektor-sektor strategis yang menjadi penopang perekonomian daerah, yaitu: Perkebunan sawit, Kehutanan, Batu bara, serta Minyak dan gas bumi (migas).
Bupati Edi menegaskan bahwa aturan ini mulai berlaku efektif pada Januari 2025.
“Ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus meningkatkan daya saing sektor industri di Kukar,” tambahnya.
Penetapan UMK dan UMSK Kukar dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha melalui Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Dewan Pengupahan tidak hanya merumuskan dan menetapkan angka, tetapi juga aktif menyosialisasikan aturan ini melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker). Perusahaan pun dilibatkan sejak awal untuk memastikan keputusan ini adil dan realistis,” jelas Edi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Kukar yang selama ini telah mematuhi ketentuan upah minimum dengan baik.
“Kepatuhan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis,” tuturnya.
Baca juga: Sah! UMK Kukar 2024 Ditetapkan, Naik 4,18 Persen Dibandingkan Tahun Ini
Respons Positif Serikat Pekerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241216_penetapan-UMK-Kukar-2025.jpg)