Berita Nasional Terkini

Resmi! Terjawab Sudah PPN 12 Persen Berlaku Kapan dan untuk Apa Saja, Cek Informasi Terbaru

Terjawab sudah PPN 12 persen berlaku kapan, cek info terbaru dan PPN 12 persen untuk apa saja.

Editor: Doan Pardede
Freepik
PPN 12 PERSEN - Terjawab sudah PPN 12 persen berlaku kapan, cek info terbaru dan PPN 12 persen untuk apa saja. 

Barang Tidak Kena Pajak

Sementara itu, dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain seperti dilansir TribunJabar.id dengan judul Daftar Barang Terkena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Alat Elektronik hingga Pakaian:

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya: 

- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai 

- Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit 

- Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar 

- Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih 

- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok 

- Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain 

- Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit 

- Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya 

- Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan

Baca juga: Daftar Rincian dan Jasa yang Bebas PPN Tahun 2025, dari Bahan Makanan, Pendidikan hingga Listrik

  

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved