Berita Kutim Terkini
UMK dan UMSK di Kutim 2025 Naik, Upah Minimum Sektor Batu Bara jadi Rp3.912.291
Bernadus Aholip Pong menyebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) meningkat signifikan di tahun 2025.
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Ketua Umum Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) di Kutai Timur (Kutim), Bernadus Aholip Pong menyebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) meningkat signifikan di tahun 2025.
Khususnya untuk sektor pertambangan dan perkebunan sawit.
Peningkatan ini jauh signifikan dari beberapa tahun sebelumnya. Yang menurut Bernadus, adalah keinginan para buruh.
"Tentunya ini merupakan harapan dari para teman teman buruh," ujar Bernadus, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Besaran UMK dan UMSK Kukar 2025 Ditetapkan, Berlaku Mulai Januari
Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan Upah Minumum Nasional sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Dari Rp3.515.324 menjadi Rp3.743.820. Hal ini tentunya ikut tegak lurus dengan kenaikan upah sektoral.
UMSK untuk sektor perkebunan sawit ditetapkan sebesar 4,2 persen. Artinya, naik menjadi Rp3.901.060,50.
Sedangkan sektor pertambangan batu bara, ditetapkan sebesar 4,5 persen atau menjadi Rp3.912.291,90.
Bernadus mengungkapkan jika keputusan kenaikan ini ditetapkan pada Kamis 12 Desember 2024 di rapat penetapan UMSK 2025.
"Setelah melewati diskusi panjang, akhirnya disepakati kenaikan pada dua sektoral tersebut dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kutim," jelasnya.
"Berdasarkan putusan MK tahun 2024, dewan pengupahan kembali diberikan kewenangan menetapkan kenaikan upah minimum, baik untuk UMK maupun UMSK," tambahnya lagi.
Baca juga: Buruh Penajam Paser Utara Kawal Penetapan UMSK 2025, Bukan Dua Sektor Saja
Hasil keputusan Dewan Pengupahan Kutim itu telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diteruskan kepada Gubernur. Surat penetapan resmi diharapkan keluar paling lambat hari ini.
Disebutkan Bernadus, total kenaikan untuk UMK dan UMSK di Kutim tahun 2025 mencapai 10,7 persen.
Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga terhadap dinamika ekonomi di Kutim, seiring dengan pertumbuhan sektor industri unggulan di daerah tersebut.
"Hal ini adalah langkah maju bagi pekerja di sektor perkebunan dan pertambangan. Kami berharap penetapan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kutim," pungkasnya.
