Berita Samarinda Terkini
Besaran Kenaikan UMK Samarinda 2025 Telah Ditentukan, Penetapan Resmi pada 18 Desember
Besaran kenaikan UMK Samarinda 2025 telah ditentukan, penetapan resmi pada 18 Desember 2024 ini.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda bersama Dewan Pengupahan Kota Samarinda telah melakukan pembahasan soal upah minimum kota (UMK) tahun 2025 pada 13-14 Desember 2024.
Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Sekretaris Disnaker Samarinda, Sofyan Ady Wijaya menjelaskan, besaran UMK 2025 telah disepakati dan tengah menunggu persetujuan Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk direkomendasikan ke gubernur Kalimantan Timur.
Penetapan UMK Samarinda 2025 dijadwalkan pada 18 Desember mendatang.
"Angkanya sudah ketemu, jadi sekarang ke Pak Wali untuk rekomendasi ke gubernur agar penetapannya tanggal 18. Kalau mengikuti pusat, besarannya Rp3,7 juta," ungkap Sofyan.
Baca juga: Disnaker Samarinda Beber Perkembangan Komunikasi Terakhir dengan Pihak Kontraktor Teras Samarinda
Ia menambahkan, penetapan UMK tahun 2025 telah mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
"Dewan pengupahan hanya mengikuti penetapan dari pusat. Kalau upah sektoral itu yang masih menjadi pembahasan, karena tidak ada angka pasti, hanya harus lebih besar dari UMK. Kisarannya 1,5 persen lebih besar dari UMK, jadi kira-kira sekitar Rp3,7 juta tapi tidak sampai Rp3,8 juta," jelasnya.
Menurut Sofyan, penetapan upah sektoral bersifat fleksibel, tergantung pada kesepakatan dan nilainya melebihi UMK.
"Sisa tanda tangan persetujuan dari Pak Wali, baru nanti ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur pada tanggal 18 Desember," tambahnya.
Baca juga: Awasi Pembayaran THR untuk Tenaga Kerja, Disnaker Samarinda Akan Buka Posko Pengaduan
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Samarinda, Reza Pahlevi menegaskan bahwa pembahasan terkait UMK 2025 telah selesai di tingkat Dewan Pengupahan kota.
Saat ini prosesnya menunggu SK dari gubernur Kalimantan Timur.
"Penetapan UMK tanggal 18 nanti oleh gubernur. Kami hanya merekomendasikan angka yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani Pak Wali. Tinggal menunggu SK gubernur, yang paling cepat akan keluar dalam satu atau dua hari setelah tanggal 18," ujar Reza.
Untuk upah sektoral di Samarinda telah ditetapkan untuk tiga sektor, hanya saja kewenangan penetapan tersebut berada di tingkat provinsi.
"Kalau SK-nya sudah keluar, baru saya bisa menyebutkan angka pastinya, meskipun belum dipublikasikan. Yang pasti, SK gubernur akan menjadi penetapan resmi pada tanggal 18 Desember nanti," tutup Reza. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.