Berita Viral
Akhir Kasus Vina Cirebon, Sambil Menangis, Keluarga 7 Terpidana Minta Bantuan ke Presiden Prabowo
Suasana duka dan kecewa usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).
Lantas siapakah sebenarnya sosok Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan ini?
Simak rangkuman profil Hakim Burhan Dahlan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Profil Hakim Burhan Dahlan
Melansir laman resmi Kepaniteraan MA, Mayjen TNI (Purn) Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. lahir di Bandung, Jawa Barat pada 1 Januari 1955.
Sebelumnya Burhan Dahlan pernah menempuh Pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Kemudian Burhan Dahlan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Baca juga: Ikuti Jejak Kasus Vina Cirebon, Kisah Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Pariaman Akan Difilmkan
Burhan Dahlan yang merupakan purnawirawan TNI ini dilantik menjadi Hakim Agung sejak 11 Maret 2013.
Kemudian pada 9 Oktober 2018, Burhan Dahlan dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.
Saat itu Burhan Dahlan menggantikan posisi Timur P. Manurung, SH., MM. yang memasuki masa purnabakti.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
Berikut beberapa posisi yang pernah dijabat oleh Burhan Dahlan:
- Panitera Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta
- Kepala Hukum KOSTRAD
- Kepala Hukum Kodam Siliwangi
- Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
- Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta
Alasan MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina
MA memutuskan menolak permohonan PK para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.