Berita Viral

Akhir Kasus Vina Cirebon, Sambil Menangis, Keluarga 7 Terpidana Minta Bantuan ke Presiden Prabowo

Suasana duka dan kecewa usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews.com
KASUS VINA CIREBON - MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina. Suasana duka dan kecewa usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana. 

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

"Tidak terdapat kekhilafan  Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana."

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Harapan Kandas, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Uluran Tangan Presiden Prabowo

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved