Berita Viral
Akhir Kasus Vina Cirebon, Sambil Menangis, Keluarga 7 Terpidana Minta Bantuan ke Presiden Prabowo
Suasana duka dan kecewa usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana.
"Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto mendengar kondisi kami, orang tua para terpidana, dan bersedia membantu membebaskan anak-anak kami,” jelas Kosim, penuh harap.
Kasus kematian Vina dan Eki pada 2016 silam masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga terpidana.
Putusan MA ini semakin memupus harapan mereka untuk membuktikan bahwa anak-anak mereka tidak bersalah.
Sebelumnya, kekecewaan juga dirasakan oleh Asep Kusnadi, ayah Rivaldi Aditya, yang terlihat menangis sembari mengecam hukum yang menurutnya tidak lagi adil.
“Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar,” kata Asep, dengan tatapan kosong.
Meskipun pengajuan PK kandas, keluarga tetap berharap ada titik terang keadilan yang dapat menyatukan mereka kembali dengan para terpidana.
Hingga saat ini, permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi satu-satunya harapan yang mereka gantungkan.
Profil Burhan Dahlan
Profil Burhan Dahlan, hakim ketua yang tolak permohonan PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Burhan Dahlan yang merupakan purnawirawan TNI ini dilantik menjadi Hakim Agung sejak 11 Maret 2013.
Berikut ini profil lengkap sang Hakim Ketua.
Baca juga: Alasan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (16/12/2024).
Ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.